parboaboa

Melanggar Perbatasan, 8 Nelayan Asal NTT Ditahan di Australia

Apri Siagian | Internasional | 01-12-2022

Ilustrasi nelayanan di perairan Pacitan melewati perbatasan ( Foto : Dok.Pacitanku)

PARBOABOA, Jakarta – Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Mery Foenay mengatakan, sebanyak delapan nelayan Indonesia ditahan oleh polisi perairan Australia.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan kampanye pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara bagi para nelayan yang digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di Rote Ndao.

"Delapan orang ini baru ditangkap dan ditahan pekan lalu akibat melanggar batas perairan laut antara Indonesia-Australia," kata Mery kepada wartawan di desa Papela, Rabu (30/11/2022).

Mery mengatakan, saat ini delapan nelayan tersebut, masih ditahan di Australia dan tengah menjalani persidangan dan hukuman akibat perbuatan mereka melanggar aturan batas negara.

Sebelum melakukan pemulangan mereka, kata Mery, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah Australia.

“Nanti kami pasti akan menerima informasi dari KKP soal kepulangan mereka dan berkoordinasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal,” ujar Mery.

Sementara itu Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI, Nugroho Aji mengatakan, bahwa berdasarkan catatan KKP, terdapat dua kapal asal nelayan Papela, Rote Ndao yang kini ditahan di Australia.

“Kedua kapal itu ditahan karena melanggar perbatasan,” kata Nugroho.

Berdasarkan informasi, kedua kapal tersebut, masing-masing kapal terdapat empat orang nakhoda maupun Anak Buah Kapal.

Untuk diketahui, perairan Indonesia – Australia memiliki tiga perjanjian perbatasan wilayah yang tidak boleh dilewati, termasuk untuk mengambil ikan-ikan di laut yang tidak termasuk wilayahnya.

Ada tiga perjanjian terkait batas wilayah,pertama berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 42/1971 tentang perjanjian batas wilayah dasar laut (Kontinen) dan tanah di bawahnya yang bersambungan dengan pantai di luar laut teritorial hingga kedalaman 200 meter atau lebih di 16 titik koordinat Laut Arafura, perairan pantai Selatan Papua dan pantai Utara Papua.

Kedua, diatur dengan perjanjian perbatasan pada tanggal 9 Oktober 1972 dan disahkan dengan Kepres No. 66 tahun 1972 tanggal 4 Desember 1972, di Selatan Kep. Tanimbar pada laut Arafura dan Selatan P. Roti dan P. Timor.

Kemudian yang ketiga, Perjanjian perbatasan maritim tanggal 16 Maret 1997 yang meliputi ZEE dan batas landas kontinen Indonesia – Australia dari perairan selatan P. Jawa, termasuk perbatasan maritim.

Editor : -

Tag : #8 nelayan menerobos batas perairan    #nelayan indonesia    #internasional    #    #8 nelayan ntt ditahan di australia    #ntt   

BACA JUGA

BERITA TERBARU