parboaboa

Maujana Nagori Sitalasari: Pecat Pangulu, Baru Kami Tanda Tangani APBNag

Rini | Daerah | 16-06-2022

Ketua Maujana Nagori Sitalasari Oktavianus Rumahorbo (dok redaksi.waspada.co.id)

PARBOABOA, Simalungun - Nagori Sitalasari di Kabupaten Simalungun terancam tidak kebagian Dana Desa tahun 2022, akibat dari tidak ditandatanganinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag) oleh maujana setempat.

Padahal, pemerintah Kabupaten Simalungun telah melakukan pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2022, untuk 385 Nagori dari 386 nagori yang ada di wilayah tersebut.

Oktavianus Rumahorbo, Ketua Maujana Nagori Sitalasari, menceritakan kronologi tidak cairnya Dana Desa ini kepada tim Parboaboa melalui sambungan telepon, Selasa (16/6) kemarin.

Menurutnya, tidak cairnya Dana Desa ini karena Pangulu Nagori Sitalasari kurang peduli dengan APBNag.

Selain itu, pencairan Dana Desa ini juga tidak terlepas dari masalah pemalsuan tanda tangan maujana, yang dilakukan Sekretaris Nagori Sitalasari bernama Yusdi untuk pencairan APBNag tahun 2021 lalu.

Kasus ini telah dilaporkannya ke Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, namun penanganannya berlangsung lambat.

Kemudian pemalsuan tanda tangan ini telah dilaporkan ke Polres Simalungun, tapi masih belum ada juga penindakan kepada Sekretaris Nagori tersebut.

Oktavianus sangat menyesalkan lambatnya proses hukum atas laporan yang dibuatnya.

“Tahun 2021 APBNag dipalsukan. Tiga tanda tangan kami dipalsukan, ketua maujana, wakil ketua, dan sekretaris. Setelah kami mengetahui kami buat pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Simalungun. Kita tunggu dua bulan, ternyata mereka tidak memberi sanksi apapun. Sehingga kami laporkan ke Polres Simalungun,” kata Oktavianus.

Meskipun dalam kondisi demikian, sebagai maujana, Oktavianus mengklaim dirinya tetap melaksanakan tugasnya, dengan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Nagori 2022.

“Kami tetap mengerjakan tugas-tugas kami. Tanggal 27 Januari, kami melakukan Musrembang. Setelah Musrembang, kami mengejar mereka agar membahas APBNag. Kata mereka belum ada petunjuk dari bupati,” paparnya.

Kemudian, 23 Maret terbitlah peraturan bupati tentang pengelolaan APBNag. Maujana kemudian meminta agar pangulu membahas APBNag.

“23 Maret 2022, turunlah peraturan bupati tentang pengelolaan APBNag. Sesuai dengan peraturan tersebut harus digelar Musyawarah Desa tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (RKBNag). Kita desak, kitar kejar agar langsung dibahas, tapi Pangulu tetap mengulur waktu,” lanjutnya.

Akhinya RKBNag dibahas akhir Mei 2022. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, RKBNag ditandatangani pada tanggal 3 Juni.

“Setelah dilakukan beberapa pertemuan, RKBNag itu ditandatangani pada 3 Mei. Itupun karena pendamping desa campur tangan. Kalau mereka tidak peduli,” paparnya lagi.

Setelah penandatanganan RKBNag, tanggal 6 Juni kemudian dijadwalkan pertemuan dalam pembahasan APBNag, antara maujana dan pangulu.

“Kami sudah kumpul jam 09.00 WIB di kantor kepala desa untuk membahas APBNag. Kita tunggu satu jam, sampai jam 10.00 WIB, pangulunya tidak hadir. Padahal dia ada di kantornya, tapi dia tidak peduli,” katanya lagi.

Kemudian pertemuan tersebut dipindahkan ke ruangan Gapoktan di Sidorejo. Sesuai dengan peraturan Bupati, APBNag itu harus dibahas bersama antara maujana dan pangulu, sehingga maujana mengirimkan surat resmi untuk mengundang pangulu tersebut.

“Kita undang pangulu melalui surat resmi maujana, namun tidak hadir,” ucapnya menyayangkan.

Kemudian, maujana menyurati Bupati pada 7 Juni lalu, untuk melaporkan ketidakpedulian pangulu terhadap APBNag.

“Keesokannya (8 Juni), pangulu kemudian kirim surat, mengatakan dia tidak mengetahui mengenai pembahasan APBNag itu,” lanjutnya.

Selain itu, Oktavianus mengatakan, pangulu tersebut menghubunginya melalui sambungan telepon, namun tidak diangkatnya.

“Kenapa tidak kuangkat? Surat kami aja dari maujana resmi dengan stempel ditujukan kepada pangulu, dia tidak peduli. Apalagilah telepon pribadi. Tidak kuangkatlah” ucapnya menambahi.

Agar masalah ini tidak berlanjut, camat mengundang maujana dan pangulu untuk melakukan pertemuan di Kantor Camat pada Jumat (10/6) kemarin. Pertemuan tersebut ternyata tidak dihadiri camat secara langsung, hanya dihadiri wakil camat dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Masyarakat Nagori (PMN).

“Keputusan kami sudah bulat, kami hanya mau menandatangani APBNag itu, kalau pangulu kami dicopot. Kalau tidak dicopot, ya udah, tanda tangani aja sendiri. Tahun kemarin kalian palsukan bisa cair kok, tahun ini kalau kalian bisa palsukan, ya palsukan ajalah,” tambahnya lagi.

Atas pemalsuan tanda tangan yang terjadi sebelumnya, Oktavianus menilai hal tersebut adalah tidak pidana.

“Dengan beraninya dia (Sekretaris Nagori Yusdi) memalsukan tanda tangan maujana. Harusnya Pemkab Simalungun memberi hukuman kepada mereka, tapi sejauh ini tidak ada sanksi apapun,” sesalnya,

Menurutnya pihak nagori masih dapat melakukan pengajuan APBNag hingga akhir bulan Juni, agar Dana Desa untuk tahun 2022 dapat segera dicairkan.

“Mau dilakukan silahkan, mau tidak dilakukan juga terserah,” ucapnya mengakhiri.

Yusdi sendiri, saat tim Parboaboa ingin mengonfirmasi tentang pemalsuan tanda tangan tersebut via telepon (16/06), tidak bersedia memberikan keterangan dan memilih untuk menutup telepon.

Editor : -

Tag : #desa sitalasari    #dana desa    #daerah    #kabupaten simalungun    #dana desa tahap i   

BACA JUGA

BERITA TERBARU