parboaboa

Masyarakat Tolak Perubahan JHT, Begini Penjelasan Kemenaker

Ester | Hukum | 12-02-2022

BPJS Ketenagakerjaan

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengubah aturan JHT yang baru. Sebelumnya JHT dapat dicairkan pada saat resign, kena PHK, atau tidak lagi menjadi WNI.

Akan tetapi peraturan tersebut diubah menjadi dapat dicairkan saat berusia 56 tahun.

Aturan tersebut tertulis di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Lewat peraturan baru itu, banyak masyarakat yang merasa kecewa dan tidak terima termasuk Aspek Indonesia. Aosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyatakan keberatannya terhadapat aturan JHT yang diubah oleh Menaker.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," ungkap Presiden Aspek, Mirah Sumirat, dalam keterangannya, Minggu (12/2/2022).

Mirah juga menambahkan kalau tidak ada alasan untuk menahan-nahan uang dari para pekerja, karena JHT dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan itu milik nasabahnya sendiri bukan pemerintah.

"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," kata Mirah.

Mirah kemudian mengambil contoh bagaimana jika seseorang di PHK pada usia 40. Apakah dia harus menunggu selama 16 tahun lagi untuk mendapatkan hak JHT nya? Padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuaran.

"Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha," tambah Mirah.

Mirah menduga bahwa keputusan ini diambil karena BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana dari nasabahnya. Ia mengatakan, kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak memiliki dana yang cukup untuk mengembangkan dana peserta. Jadi akan berpotensi untuk gagal membayar hak-hak para pekerja yang menjadi nasabah BPJS Ketenagakerjaan.

Banyak pihak yang menolak dan mengusulkan untuk membatalkan aturan JHT yang baru ini dan kembali pada peraturan JHT yang lama.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan pemikiran yang panjang hingga hari tua nanti.

"Kita tahu banyak yang marah, banyak yang kecewa. Tapi kan kita harus jelaskan supaya pada paham. Ini harus sosialisasi karena khawatir nanti teman-teman mengira 'kok pemerintah zalim ya, uang kita sendiri kok nggak bisa diambil' kan gitu. Bukan itunya, tapi pikirkan juga bukan hanya masa kini tapi masa nanti kalau kita sudah sakit-sakitan, sudah tua pikirkan juga itu," kata Dita, Sabtu (12/2/2022).

Dita menambahkan bahwa JHT dapat ditarik pada usia 56 tahun karena, di usia tersebut banyak yang sudah tidak produktif dan sudah pensiun. Jadi mereka tidak akan merasa kesulitan dihari tua nya.

Ia juga paham bahwa banyak orang yang mempertanyakan bagaimana jika seseorang sudah di PHK di usia yang belum genap 56 tahun. Dita mengatakan bahwa terdapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja.

"Nah kita mau jawab bahwa sekarang kita sudah punya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai Undang-undang Cipta Kerja," sambungnya.

Ketika seorang pekerja di PHK sebelum genap 56 tahun, yang bersangkutan akan mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, JKP tunai 45% dari gaji selama 3 bulan, dan 25% dari gaji 3 bulan berikutnya. Yang bersangkutan juga dapat mengikuti pelatihan gratis sambil menunggu pekerjaan barunya.

"Artinya nggak perlu narik JHT kalau di-PHK karena sudah ada JKP untuk melindungi yang ter-PHK, jangan narik JHT. JHT dimundurkan di usia 56. Jadi meskipun kita di-PHK di usia 40, kita tetap dapat uang cash untuk bridging sebelum ada pekerjaan baru," jelas Dita.

Dita juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada setidaknya 4 jaminan sosial ketenegakerjaan yang meliputi, Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan akan ditambahkan JKP yang dananya bersumber dari negara.

"Memang jaminan sosial itu kan menurut Undang-undang SJSN melindungi pekerja saat dia bekerja dan ketika sudah tidak bekerja lagi. Saat bekerja dilindungi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ketika sudah tidak bekerja lagi, sudah pensiun dilindungi dengan JHT dan Jaminan Pensiun. Jadi ketika di masa tua kita itu tidak jatuh ke jurang kemiskinan," sambungnya.

Editor : -

Tag : #hukum    #aturan jht    #kemenaker    #bpjs ketenagakerjaan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU