parboaboa

Baru Purnatugas, Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti Langsung Kena OTT KPK

Rini | Nasional | 02-06-2022

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (dok TRIBUNJOGJA.COM/Christi Mahatma)

PARBOABOA, Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Yogyakarta pada Kamis (2/6).  

Dalam OTT kali ini, KPK dikabarkan berhasil menjaring beberapa pihak, termasuk mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan terhadap Haryadi Suyuti terkait  dugaan pemberian suap.

"Benar, hari ini. KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," kata Ali Fikri, Kamis (2/6).

Sayangnya, belum ada penjelasan kasus suap yang mereka lakukan dan rincian pihak-pihak yang dijerat bersama Haryadi dalam OTT kali ini.

Kendati demikian, Ali berjanji akan segera menginformasikan perkembangan kasus ini, setelah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diamankan. 

"Tim segera melalukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud. Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya," lanjutnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah uang dalam OTT ini.

"Kami mengamankan sejumlah uang dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam dolar masih kami hitung," ucap Ghufron.

Ghufron juga belum merinci siapa saja yang ditangkap selain Haryadi. Namun dia OTT kali ini karena dugaan suap terkait perizinan.

"Terkait perizinan," sebutnya.

Sama seperti kasus OTT lainnya, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjerat OTT. Untuk saat ini mereka masih berstatus sebagai terperiksa.

Menariknya, Haryadi berurusan dengan KPK selang 11 hari setelah masa jabatannya berakhir pada 22 Mei lalu.

Editor : -

Tag : #haryadi suyuti    #ott    #nasional    #kpk    #ott kpk    #yogyakarta    #kasus suap   

BACA JUGA

BERITA TERBARU