parboaboa

Terima Suap, Mantan Wali Kota Tanjung Balai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sarah | Daerah | 13-04-2022

Mantan Wali Kota Tanjungbalai dituntut 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan (Tribun Medan)

PARBOABOA, Tanjungbalai - Terdakwa korupsi yang juga mantan Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial dituntut 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/4/2022).

Mantan orang nomor satu di Tanjungbalai ini dipidana karena telah menerima uang suap lelang jabatan dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Yusmada.

"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata Tim JPU dari KPK Amir Nurdianto.

Menurut fakta-fakta hukum yang terungkap, tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Karena itu, JPU menuntut terdakwa agar dikenakan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Usai pembacaan surat tuntutan, hakim yang diketuai oleh Eliwarti dan didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan serta Rurita Ningrum ini akan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara ini bermula dari kosangnya jabatan Sekda Kota Tanjungbalai semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.

Politisi dari Partai Golkar itu pun kemudian mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

“Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek,” urai JPU.

Awalnya Syariah meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun, kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali. Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungbalai.

Editor : -

Tag : #korupsi    #Pengadilan Tipikor Medan    #daerah    #eks wali kota tanjungbalai    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU