parboaboa

Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Dihukum 22 Tahun Penjara

Dion | Internasional | 08-07-2022

Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara karena membunuh George Floyd. CNN

PARBOABOA, Minnesota - Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, dijatuhi hukuman 245 bulan (22,5 tahun) di penjara federal karena melanggar hak sipil George Floyd. 

Dilansir CNN, Jumat (8/7/2022), Hakim senior Pengadilan Wilayah Amerika Serikat Paul Magnuson awalnya menjatuhkan hukuman 252 bulan penjara, tetapi kemudian dikurangi tujuh bulan masa tahanan. 

"Hukuman ini harus mengirimkan pesan yang kuat bahwa Departemen Keadilan siap menuntut petugas penegak hukum yang menggunakan kekerasan mematikan tanpa dasar," kata Asisten Jaksa Agung Kristen Clarke. 

"Meski penahanan selama apapun tidak akan membalikkan konsekuensi tragis dari tindakan kekerasan yang dilakukan Derek Chauvin, kami berharap hukuman ini dapat memberikan sedikit keadilan bagi keluarga dan komunitas yang terdampak."

Sebagai bagian dari kesepakatan dengan jaksa, Chauvin mengaku bersalah pada Desember atas tuduhan federal merampas hak-hak sipil Floyd. Dia bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika dinyatakan bersalah di pengadilan.

Chauvin juga mengaku bersalah dan mengakui bahwa, dalam kasus terpisah, dirinya telah melanggar hak-hak sipil seorang anak berusia 14 tahun pada 2017 dengan menggunakan kekuatan berlebihan. Korban pada Juni lalu mengajukan gugatan terhadap Chauvin dan kota Minneapolis.

Di pengadilan, Chauvin sempat berbicara kepada anak-anak George Floyd. "Saya mendoakan yang terbaik untuk mereka semua dan semoga selalu mendapatkan bimbingan terbaik dalam hidup," katanya. 

Sementara Philonise Floyd, adik George Floyd, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimum kepada Chauvin. 

"Saya mencari kesimpulan, dan saya ingin tahu kenapa. Itu yang saya ingin tahu, kenapa?" kata Philonise. Ia juga menginginkan permintaan maaf, dan Chauvin tidak sekalipun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Floyd. 

"Saya berharap (Chauvin) mengatakan betapa menyesalnya dia, tapi itu tidak akan mengembalikan saudaraku kembali."

Biro Penjara AS akan memutuskan di mana Chauvin bakal dipenjara. Menurut Sarah Greenman asisten profesor kriminologi Universitas Hamline, kondisi di penjara federal lebih baik daripada penjara negara. 

"Lebih lapang di penjara federal, lebih aman daripada penjara negara," katanya, seraya menambahkan bahwa di penjara federal kekerasan lebih jarang terjadi. 

Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tidak disengaja tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua pada Mei 2020 karena membunuh George Floyd. 

Tindakannya seluruhnya terekam kamera sehingga memicu kemarahan nasional atas kekerasan yang dilakukan polisi dan keadilan rasial di AS. 

Dalam rekaman video itu tampak Chauvin menekan leher bagian belakang George Floyd yang tertelungkup dengan lututnya, sementara kedua tangan Floyd diborgol di punggung. 

Kondisi itu membuat Floyd kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal di lokasi. Sebelum meninggal, pria kulit hitam itu sempat memohon kepada Chauvin agar melepaskan himpitannya. 

"Tolong bung, aku tak bisa bernapas," kata Floyd, namun tak diindahkan oleh Chauvin yang tetap menghimpitnya selama 9 menit. 

Editor : -

Tag : #george floyd    #pembunuhan    #internasional    #derek chauvin    #amerika serikat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU