parboaboa

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Martha | Hukum | 13-01-2022

Stepanus Robin (Foto/dok.SINDOnews)

PARBOABOA, Jakarta – Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada beliau.

Robin juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, KPK menyatakan, Majelis Hakim PN Tipikor telah menjatuhkan hukuman yang independen dan lembaga antirasuah mengapresiasi putusan itu.

“Pengadilan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

“Kami juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta,” tambahnya.

Robin secarah sat terbukti bersalah atas tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK. Perbuatannya itu tidak ia lakukan dengan sendiri, ia melakukannya bersama pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Robin terbukti menerima uang suap Rp 11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan kepada Robin itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Robin sendiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : -

Tag : #stepanus robin    #maskur husain    #kpk    #kasus suap    #majelis hakim    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU