parboaboa

Mantan Napi Kembali Dipidana Usai Curi Burung Murai Batu

sondang | Daerah | 12-07-2021

Surya Bakti alias Bakti alias Bek (35) mencuri burung murai batu terekam CCTV. Burung tersebut dijualnya seharga Rp700 ribu

Surya Bakti alias Bakti alias Bek (35) kembali dipidana usai aksinya mencuri burung murai batu dan terekam CCTV. Burung tersebut kemudian dijualnya seharga Rp700 ribu.

Berdasarkan rekaman CCTV, polisi mengetahui dan menangkap warga Jalan M Abbas Gang Perak Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai itu.

Bek yang merupakan mantan narapidana (napi) proses asimilasi akibat pandemi Covid-19 itu mencuri burung murai batu di kediaman Slamet Mulyono alias Pak De (54) di Jalan M Abbas Gang Amanah Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Minggu (4/7) sekira pukul 04.30 WIB. Namun baru diketahui korban sekira pukul 17.00 WIB, yakni saat korban hendak memberi makan burung kesayangannya itu.

Segera, korban memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV diketahui burung peliharaannya telah dicuri seorang lelaki. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan. Laporan korban diterima dengan Nomor: LP/B/21/VII/2021/ SPKT/POLSEK TANJUNG BALAI SELATAN, tanggal 05 Juli 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi dengan personel Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan melakukan penyelidikan.

Dua hari kemudian, atau Selasa (6/7) sekira pukul 16.30 WIB personel Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Tim I Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi tersangka Bek berada di Jalan Pattimura Gang Turang Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai. Lalu personel Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Tim I Tekab berangkat menuju lokasi dipimpin Padak I Ipda HA Karokaro SH.

Sekitar pukul 17.00 WIB tersangka diamankan. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Katanya, ia telah menjual burung hasil curiannya kepada seorang lelaki berinisial M seharga Rp700 ribu.

Tim selanjutnya memburu M, namun belum menemukannya. Lalu petugas

membawa tersangka ke Mapolres Tanjungbalai dan menyerahkannya ke Polsek Tanjungbalai Selatan. Turut disita uang Rp100 ribu yang merupakan sisa dari penjualan burung milik korban. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana yakni Pencurian dengan pemberatan.

Editor : -

Tag : #hukum    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU