sondang | Daerah | 12-07-2021
Surya Bakti alias Bakti alias Bek (35) kembali dipidana usai aksinya mencuri burung murai batu dan terekam CCTV. Burung tersebut kemudian dijualnya seharga Rp700 ribu.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi mengetahui dan menangkap
warga Jalan M Abbas Gang Perak Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota II
Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai itu.
Bek yang merupakan mantan narapidana (napi) proses
asimilasi akibat pandemi Covid-19 itu mencuri burung murai batu di kediaman
Slamet Mulyono alias Pak De (54) di Jalan M Abbas Gang Amanah Lingkungan III
Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota
Tanjungbalai, Minggu (4/7) sekira pukul 04.30 WIB. Namun baru diketahui korban
sekira pukul 17.00 WIB, yakni saat korban hendak memberi makan burung
kesayangannya itu.
Segera, korban memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV
diketahui burung peliharaannya telah dicuri seorang lelaki. Korban pun
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan. Laporan korban
diterima dengan Nomor: LP/B/21/VII/2021/ SPKT/POLSEK TANJUNG BALAI SELATAN,
tanggal 05 Juli 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tanjungbalai Selatan
berkoordinasi dengan personel Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan
melakukan penyelidikan.
Dua hari kemudian, atau Selasa (6/7) sekira pukul 16.30 WIB
personel Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Tim I Tekab Satreskrim Polres
Tanjungbalai mendapat informasi tersangka Bek berada di Jalan Pattimura Gang
Turang Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota
Tanjungbalai. Lalu personel Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Tim I Tekab
berangkat menuju lokasi dipimpin Padak I Ipda HA Karokaro SH.
Sekitar pukul 17.00 WIB tersangka diamankan. Kepada
petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Katanya, ia telah menjual burung
hasil curiannya kepada seorang lelaki berinisial M seharga Rp700 ribu.
Tim selanjutnya memburu M, namun belum menemukannya. Lalu
petugas
membawa tersangka ke Mapolres Tanjungbalai dan menyerahkannya ke Polsek Tanjungbalai Selatan. Turut disita uang Rp100 ribu yang merupakan sisa dari penjualan burung milik korban. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana yakni Pencurian dengan pemberatan.
Editor : -
Tag : #hukum #nasional