parboaboa

Mantan Kapolres Bukittinggi dan Saksi Kunci Kasus Irjen Teddy Minahasa Minta Perlindungan LPSK

Adinda Dewi | Nasional | 23-10-2022

Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa (Foto: Tvonenews.com)

PARBOABOA Jakarta - Setelah statusnya kini menjadi tersangka, mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator ke  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami akan mengajukan justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," kata Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (22/10/2022).

Diketahui, Adriel juga merupakan kuasa hukum lima tersangka kasus narkoba lainnya yakni Linda Pujiastuti, Aiptu Janto Situmorang, Samsul Maarif, Kompol Karsanto, dan Nasir.

Sebagai saksi kunci sekaligus tersangka di kasus ini, para tersangka tersebut juga meminta perlindungan ke LPSK yang rencananya surat pengajuan perlindungan tersebut akan dilayangkan kuasa hukum ke LPSK pada Senin (23/10/2022).

Dalam hal ini, Adriel mengungkapkan jika Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai otak dalam jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Tudingan itu dia katakan berdasarkan keterangan dari para kliennya saat menjalani pemeriksaan.

"Saya kan pengacara keenam tersangka. Jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan empat anggota Polri yang terlibat kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa kini berstatus non job atau dibebastugaskan. Dan saat ini keempatnya sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Diketahui juga keempat anggota Polri tersebut yakni, AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan.

"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Zulpan mengatakan hal itu dilakukan sebagai komitmen Polri dalam rangka memberantas peredaran narkoba yang melibatkan semua pihak.

"Termasuk anggota kepolisian. Tentu ini jadi keprihatinan bagi kita semua," kata Zulpan.

Editor : -

Tag : #kasus narkoba    #saksi kunci    #nasional    #polri    #kapolda    #kapolres bukit tinggi    #kasus irjen teddy minahasa   

BACA JUGA

BERITA TERBARU