parboaboa

Pengertian Makruh, Hukum, dan Contohnya yang Perlu Dipahami Umat Islam

Halima | Pendidikan | 29-10-2022

Pengertian Makruh, Hukum, dan Contohnya yang Perlu Dipahami Umat Islam (Foto : Parboaboa/Halima)

PARBOABOA - Arti makruh adalah salah satu hukum taklifi yang mengatur manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Hukum ini juga bergandengan dengan hukum taklifi lainnya seperti wajib, sunnah, haram, dan mubah.

Hukum taklifi sendiri adalah hukum yang mengandung tuntutan atau perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukalaf. Sebagai contoh, hukum yang menunjukkan perintah seperti perintah sholat, membayar zakat, ataupun menunaikan ibadah haji.

Pengertian Makruh

Apa itu makruh? Makruh berasal dari bahasa Arab makrūh yang berarti 'sesuatu yang tidak disukai. Kata ini berakar dari kariha yang berarti merasa tidak suka. Menurut KBBI, makruh adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan.

Makruh adalah salah satu dari lima kategori hukum Islam. Dalam Islam, kata "makruh" didefinisikan sebagai segala sesuatu yang tidak pantas, tidak menyenangkan, atau menyinggung. Makruh adalah tindakan yang tidak disukai, namun tidak dikenakan hukuman jika mengerjakannya.

Hukum Makruh

Hukum makruh adalah perbuatan-perbuatan yang secara agama tidak dapat diterima dan diminta untuk dihentikan dan yang lebih baik tidak dilakukan daripada dilakukan. Meskipun tindakan makruh lebih ringan dari dosa, atau haram, sangat dianjurkan untuk menghindari melakukannya.

Beberapa ulama juga mendefinisikan makruh sebagai larangan terhadap suatu perbuatan. Namun, larangan tersebut tidak bersifat pasti lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut atau yang disebut dengan larangan karahah.

"Makruh artinya jika ditinggalkan pelakunya mendapat pahala jika ia meninggalkannya karena melaksanakan perintah, dan orang yang melakukannya tidak mendapat hukuman," demikian keterangan buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam tersebut.

Contoh Makruh (Dalam Tindakan)

1. Berlebihan Dalam Wudhu

Contoh dari tindakan makruh adalah penggunaan air dalam jumlah besar saat wudu atau mandi besar. Dalam Islam, dilarang keras menggunakan air secara berlebihan, termasuk berwudu. Pemborosan air saat berwudu menjadi perbuatan yang dibenci oleh Allah.

2. Berbicara Saat Wudhu

Berbicara saat wudu tidak akan membatalkan wudu. Tapi, tindakan ini merupakan tindakan yang tidak disukai Allah. Seorang muslim harus berkonsentrasi ketika menyucikan diri. Menurut mazhab Imam Maliki, berbicara ketika wudhu hukumnya adalah makruh jika yang dibicarakan sama sekali tidak dibutuhkan.

3. Puasa dua hari sebelum Ramadhan

Dalam sebuah hadist sahih dikatakan, Jangan mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah”. Dari hadis ini dijelaskan bahwa puasa 2 hari sebelum Ramadhan dilarang kecuali sudah terbiasa berpuasa sebelumnya. Ada sebagian ulama yang memakruhkan puasa dua hari sebelum Ramadhan. Namun, ada juga yang mengharamkannya.

4. Bicara Ketidakbenaran

Dianggap makruh untuk terlibat dalam dan berbicara tentang hal-hal yang tidak benar, menurut Islam. Bergosip, berbohong, berbohong ketika bercanda, berbicara tentang hal-hal yang lebih baik dirahasiakan, menuduh seseorang dalam lelucon, mengolok-olok orang lain, banyak bercanda dan terlalu banyak tertawa, semuanya dianggap makruh.

5. Meniup Makanan Panas

Adalah makruh meniup makanan yang panas. Diriwayatkan dalam hadits Ibnu Abbas yang menuturkan "Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam melarang bernafas pada bejana minuman atau meniupnya". (HR. At Turmudzi). Tindakan ini lebih baik dihindari.

6. Makan Bawang Putih

Dimakruhkan mengkonsumsi bawang putih sebelum pergi ke masjid atau bersosialisasi dengan orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan bawang kurrats, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang mengganggu manusia.” (HR. Muslim 564).

7. Menyembelih Hewan di Depan Hewan Lain

Ketika menyembelih hewan, dimakruhkan menyembelih di mana hewan lain dari jenisnya dapat melihatnya. Larangan ini termasuk dalam adab menyembelih hewan dalam Islam.

8. Materialisme

Mengeluh tentang kesulitan hidup, mengungkapkan kesedihan tentang keuangan atau berduka karena kehilangan benda-benda materi adalah makruh. Selain itu, membual tentang kesuksesan finansial seseorang, mendambakan pujian dan memiliki harapan jangka panjang tentang masa depan juga makruh.

Editor : -

Tag : #pendidikan agama islam    #makruh    #pendidikan    #hukum makruh   

BACA JUGA

BERITA TERBARU