parboaboa

Mahfud Sebut Pembuatan Minuman dan Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum

Maesa | Nasional | 13-06-2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada ASEAN Political Security Community Council Meeting (APSC) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (9/5/2023). (Foto: Instagram/@mohmahfud)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa seseorang yang membuat minuman maupun sambal dari ganja tidak boleh dihukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud MD dalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh yang dilansir dari Siaran Langsung Youtube Kemenko Polhukam pada Selasa, 13 Juni 2023.

Menurutnya, perbuatan tersebut tidak boleh dihukum sebab tidak termaktub dalam Undang-Undang (UU). Di mana, tidak ada pasal atau aturan yang mengatur dan melarang kegiatan itu.

“Orang minum ganja, bikin sambal ganja itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di Undang-Undang ‘Barang siapa membuat sambal ganja dihukum’ ndak ada,” ucap Mahfud.

Dia juga mengatakan bahwa perbuatan yang melanggar hukum baru dapat diproses apabila ada dalam UU. Apalagi, hal ini ada dalam dalil Al Qur'an.

“Itu baru dihukum kalau sudah ada dalam Undang-Undang. Di dalam Islam ada dalilnya ‘Tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah’,” katanya.

Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyinggung soal keputusan seorang hakim meski dianggap tidak adil.

“Hakim kalau buat keputusan sudah inkrah harus ditaati. Jangan kalau buat putusan lalu orang (mengatakan) hakimnya ndak adil, tetap putusannya mengikat,” tuturnya.

“Hakimnya tangkap, putusannya mengikat,” sambung Mahfud.

Pasalnya, ucap Menko Polhukam, hal ini juga ada dalam dalil Al Qur'an. Di mana, putusan hakim itu mengikat.

“Mengakhiri perselisihan, bahwa kamu tidak setuju ndak apa-apa, tapi putusan hakim itu harus ditaati. Kalau ndak, ndak akan pernah ada putusan hakim yang ditaati,” tandasnya.

Editor : Maesa

Tag : #mahfud md    #ganja    #nasional    #menko polhukam    #dalil al quran    #uu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU