parboaboa

Mahfud MD Sebut Koalisi Masyarakat Sipil Tak Paham soal Pelanggaran HAM Berat

Maesa | Nasional | 04-01-2023

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (03/01/2023). (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika Koalisi Masyarakat Sipil tak paham soal pelanggaran HAM berat.

Hal ini diungkapkan Mahfud merespon terkait dengan perdebatan yang mengatakan jika Tragedi Kanjuruhan itu merupakan pelanggaran HAM berat bukan pelanggaran HAM biasa seperti yang telah disampaikan oleh Komnas HAM sebelumnya.

“Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana, tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM? Terlalu,” kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (04/01/2023).

Menkopolhukam menilai, masyarakat sipil ini sering keliru mengenai definisi antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan HAM berat.

Lebih lanjut, kata Mahfud, Komnas HAM tidak serta merta mengatakan Tragedi Kanjuruhan itu adalah pelanggaran HAM biasa jika tak berdasarkan hasil penyelidikan resmi.

“Koalisi Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasarkan hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini diperkuat Komnas HAM yang sekarang,” jelas Mahfud.

Ia kemudian mencontohkan kekeliruan Koalisi Masyarakat Sipil pada 10 Desember 2019, dirinya berpidato di HUT Ham Sedunia di Bandung Jawa Barat. Dalam pidatonya Mahfud mengatakan bahwa pada era Jokowi tak ada pelanggaran HAM berat.

Mendengar pernyataan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik dengan memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi, dan bom bunuh diri yang juga menewaskan banyak orang. Menurut pihak itu, apa yang disebutkan sudah termasuk kedalam pelanggaran HAM berat.

“Kata mereka itu pelanggaran HAM berat. Rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat,” tuturnya.

Mahfud menegaskan bahwa hanya Komnas HAM yang dapat menetapkan suatu kasus termasuk kedalam pelanggaran HAM berat atau tidak.

“Pelanggaran HAM berat itu hanya ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.

Editor : -

Tag : #mahfud md    #pelanggaran ham    #nasional    #tragedi kanjuruhan    #komnas ham    #koalisi masyarakat sipil    #kejahatan berat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU