parboaboa

Mahfud Md: Saya Minta Restorative Justice Kasus Pembunuhan, Enggak Bisa!

Maharani | Nasional | 01-11-2022

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: merdeka.com)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung upaya penegakan hukum melalui restorative justice.

Namun, Mahfud menilai bahwa masih banyak masyarakat yang salah mengartikan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice di Indonesia.

Mahfud mengatakan restorative justice tidak bisa dilakukan kepada orang yang sudah melakukan pembunuhan meski kasusnya sudah damai. Ia mengaku dirinya kerap menerima pengaduan dari masyarakat, yang tetap ditahan karena mereka merasa telah melakukan penyelesaian kasus dengan prinsip keadilan restoratif.

“Ada orang diperiksa ditahan di pengadilan diproses ditahan di polisi, lalu mengadu pak ini udah restorative justice kok kami masih ditahan, tolong Menko Polhukam turun tangan. Saya bilang restorative justice itu enggak sembarangan. Kalau orang membunuh orang minta restorative justice enggak bisa! Bukan itu,” kata Mahfud dalam acara Konferensi Nasional Keadilan Restoratif, pada Selasa (01/11/2022).

Mahfud menyatakan, banyak orang termasuk pengacara belum memahami konsep restorative justice. Dirinya juga menjelaskan, bahwa dalam hukum pidana kasus kejahatan tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah.

"Restorative itu justice pikiran orang yang belum mengerti, banyak juga pengacara pengacara juga kuasa hukum datang ini pak ini sudah berembuk keluarga sudah selesai, ya enggak bisa di dalam hukum pidana itu, di dalam batas-batas tertentu enggak bisa dirembuk, kejahatan kok mau dirembuk," ujar Mahfud.

"Misalnya kasus-kasus besar itu udah lah restorative justice aja, lalu di diartikan restorative justice itu negosiasi pasal, negosiasi perkara, bukan itu," jelas Mahfud.

Mahfud mengaku setuju dengan penerapan prinsip keadilan restoratif, namun dengan catatan menggunakan roh hukum asli Indonesia.

Tetapi, Mahfud juga mempertanyakan bagaimana caranya menentukan batasan yang diperlukan dalam menetapkan suatu perkara bisa diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif. Karena, dia khawatir jika penentuan batas-batas tersebut tidak jelas, maka prinsip keadilan restoratif akan sulit diterapkan.

Maka dari itu, konferensi mengenai keadilan restoratif sangat penting, sehingga perlu kompilasi ketentuan keadilan restoratif yang dimiliki Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Editor : -

Tag : #mahfud md. menko polhukam    #nasional    #restorative justice    #kasus pembunuhan    #tidak bisa sembarangan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU