parboaboa

Mahfud MD Beberkan Sikap Pemerintah terkait Ponpes Al Zaytun

Maesa | Nasional | 26-06-2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) seklaigus Plt Menkominfo, Mahfud MD dalam Konferensi Pers di Media Center, Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023). (Foto: Kominfo)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan sikap pemerintah terhadap persoalan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, dilansir Senin, 26 Juni 2023.

Dalam jumpa persnya, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sanksi pidana terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun, yakni Panji Gumilang.

Mahfud lalu memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah penegakan hukum kepada pimpinan pondok itu.

Ia tak menjelaskan secara gamblang perihal apa pelanggaran pidana yang telah dilakukan Panji. Mahfud hanya berucap jika terkait pasal yang menjadi dasar untuk proses pidana bakal diinformasikan oleh pihak kepolisian.

Mahfud menuturkan, sanksi pidana ini dilakukan usai tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan hasil dari penyelidikan terkait aktivitas di ponpes tersebut.

Laporan itu, sambungnya, diberikan langsung oleh Kang Emil sapaan akrabnya kepada Menko Polhukam pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Pihaknya pun langsung menggelar rapat terbatas bersama Kang Emil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tito Karnavian, Kementerian Agama (Kemenag), Yaqut Cholil Qoumas, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Rapat terbatas yang berlangsung selama 2 jam ini turut dihadiri oleh TNI, Polri, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna membahas dan memutuskan langkah pemerintah atas Ponpes Al-Zaytun.

Selain tindak pidana terhadap Panji Gumilang, Mahfud MD juga membeberkan 2 hal lain yang mewakili pemerintah atas polemik di ponpes itu.

Pemerintah, kata dia, akan memberikan tindakan hukum administrasi terhadap Ponpes Al-Zaytun, para pengelola ponpes serta sekolah yang dikelola oleh Al-Zaytun.

Lembaga Al-Zaytun mengelola madrasah dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).

Selanjutnya, Mahfud memastikan jaminan, keselamatan, serta ketertiban sosial di masyarakat terkait aksi-aksi dari Panji Gumilang dan keberadaan Ponpes Al-Zaytun itu sendiri.

Menurutnya, hal ini bakal menjadi tugas dari Kang Emil selaku Gubernur Jawa Barat bersama BIN, Polda, TNI dan institusi terkait lainnya.

Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, pada Jumat, 22 Juni 2023, Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama.

Tak hanya itu, Panji juga dilaporkan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE berdasarkan pernyataan yang viral di media sosial.

Editor : Maesa

Tag : #ponpes alzaytun    #penyimpangan    #nasional    #pemerintah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU