parboaboa

Konsumen Menang, MA Minta Meikarta Bayar Rp415 Juta ke Pembeli

Sondang | Hukum | 16-02-2023

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengembang apartemen Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk membayar ganti rugi pada seorang konsumen bernama Djuara Pirmaton Siahaan sebesar Rp415 juta. (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengembang apartemen Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk membayar ganti rugi pada seorang konsumen bernama Djuara Pirmaton Siahaan sebesar Rp415 juta.

Hal itu tertuang dalam Putusan PN Cikarang Nomor 162/Pdt.G/2020/PN Ckr yang diunggah di situs resmi MA, dikutip Kamis (16/2/2023).

"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp415.716.086," demikian bunyi putusan butir keempat Putusan MA tersebut.

Perkara ini berawal saat Djuara telah memesan dua unit apartemen pada 3 September 2017 dengan konfirmasi pesanan unit pertama No. LK-OB0031544 tanggal 3 September 2017, Keyplan dan Floor Plan serta spesifikasi 1 (satu) unit yang berada di Tower S-1, Blok 30026, Lantai 23, No. Unit 23C5, Luas 35.76 m², Tipe CS.

Untuk unit ini, Djuara membayar bertahap dengan tiga termin. Termin I (Booking Fee) sebesar Rp2 juta pada 3 September 2017, termin II (Down Payment) sebesar Rp22.004.229 pada 18 September 2017 dan termin III (pelunasan) sebesar Rp216.038.059 pada 18 Oktober 2017.

Kemudian untuk unit satunya lagi, dengan konfirmasi pesanan No. LK-OB0031484 3 September 2017, Keyplan dan Floor Plan serta spesifikasi 1 (satu) unit yang berada di Tower T-1, Blok 65005, Lantai 26, No. Unit 26B1, Luas 26.46 m², Tipe B1.

Untuk unit kedua, Djuara juga membayar dengan tiga termin. Termin I (Booking Fee) sebesar Rp2 juta pada 3 September 2017, termin II (Down Payment) sebesar Rp15.567.380 pada 18 September 2017 dan termin III (pelunasan) sebesar Rp158.106.418 pada 18 Oktober 2017.

Namun, sampai saat ini tidak ada unit yang diterima oleh Djuara. Bahkan, tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan unit itu telah selesai dibangun. Padahal, dalam perjanjian pemesanan disebutkan selesai dan siap terima tanggal 31 Oktober 2019 dan 31 Desember 2019.

Lebih jauh, ia pun tidak mendapatkan hak atas keterlambatan serah terima dua unit berupa kompensasi keuntungan, denda keterlambatan sebesar lima persen, bunga dan uang penggugat yang tersimpan di rekening tergugat.

Djuara kemudian mengajukan gugatan karena unit yang dibelinya tak kunjung diterima. Dalam putusan yang tercantum di situs MA, dijelaskan bahwa Djuara mengajukan gugatan di Kepaniteraan PN Cikarang pada 31 Agustus 2020 dengan Register Nomor 162/Pdt.G/2020/PN Ckr.

Dalam surat gugatan itu, Djuara sebagai penggugat menjelaskan duduk perkara yang terjadi dengan MSU.

Atas gugatan itu, PN Cikarang menyatakan MSU sebagai tergugat melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada penggugat. Meikarta akhirnya dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp415.716.086 kepada penggugat. Dengan putusan ini, MSU pun memilih mengajukan PK kepada MA.

Editor : Sondang

Tag : #Meikarta    #Mahkamah Agung    #Hukum    #PT Mahkota Sentosa Utama   

BACA JUGA

BERITA TERBARU