parboaboa

M Taufik Tuding Heru Budi Langgar Aturan soal Pencopotan Marullah dari Sekda DKI

Maharani | Metropolitan | 07-12-2022

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. (Foto: Instagram/@herubudihartono)

PARBOABOA, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Mohamad Taufik mengkritik keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Taufik menilai tindakan Heru tersebut telah melanggar aturan. Ia menyebut, kebijakan Heru diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Selasa (06/12/2022).

Taufik menuturkan, dalam Pasal 116 ayat (1) UU ASN dijelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

“Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja,” ujar Taufik.

Sedangkan dalam Pasal 116 ayat (2) juga menegaskan pergantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

Ia mengaku khawatir Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sekda malah akan digugat di PTUN hanya karena tindakan Heru ini.

“Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekretaris daerah (sekda),” tegasnya.

“Jangan dibiasakan menerjang aturan,” lanjutnya.

Taufik menganggap pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI, hanya karena pertimbangan politis dan ketidaksukaan Heru. Apalagi, Marullah memegang peranan strategis selama menjabat Sekda DKI lantaran turut menjabat sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekda Provinsi DKI dimutasi sebagai Deputi,” ucapnya.

Sebagai informasi, untuk sementara waktu Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Uus Kuswanto menjabat sebagai Pj Sekda DKI. Sedangkan, Marullah menjadi Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.

Diketahui sebelumnya, Heru melantik keduanya di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat (02/12/2022) lalu.

Editor : -

Tag : #pj gubernur    #anggota dprd    #metropolitan    #m taufik    #heru budi hartono    #langgar aturan    #pencopotan    #sekda dki   

BACA JUGA

BERITA TERBARU