parboaboa

Lurah di Tangerang Terseret Dugaan Pungutan Liar, Minta Uang Tanda Tangan ke Anak Yatim

rini | Hukum | 07-08-2021

PARBOABOA, Tangerang - Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang langsung diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Wali Kota Tangerang setelah lakukan pungutan liar kepada warga yang ingin membuat surat ahli waris sebesar Rp 250 ribu.

"Sudah dipanggil (BKPSDM) dan kita akan non-job-kan yang bersangkutan, karena sudah ada penjelasannya dan lain-lain. Kita akan berikan sanksi itu (non-job) sementara sebagai lurah selagi terus dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Jumat, 6 Agustus 2021.

Dengan tegas, wali kota membantah adanya biaya - biaya yang dibebankan kepada masyarakat kota Tangerang, setiap pengurusan administrasi seperti surat keterangan ahli waris. Namun, jika dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melakukan pungli, maka pihak pemerintah setempat akan mengenakan sanksi tegas.

"Layanan itu gratis. Tidak ada biaya atau pungutan apapun, dan itu tidak dibenarkan. Dan bila nantinya terbukti bersalah, sanksinya akan diberhentikan," ucap Arief.

Kepala PKPSDM Heryanto mengungkapkan, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi Wali Kota Tangerang, untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis.

“Kami mengetahui kasus tersebut dua hari lalu. Dan benar, dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dengan itu, kami tindak cepat Kamis kita suratin yang bersangkutan, dan Jumat pukul 09.00 tadi kami lakukan pemeriksaan oleh tim BKPSDM," ungkap Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heryanto, Jumat (6/8/2021).

Ia pun menjelaskan, dalam pemeriksaan, BKPSDM melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Pemeriksaan berlangsung dua jam, yang selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat, untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

"Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara," tuturnya.

Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU