parboaboa

LPSK Sebut Tuntutan Richard Eliezer Buat Orang Enggan Jadi Justice Collaborator

Krisna | Nasional | 21-01-2023

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan tuntutan tersebut dapat membuat seseorang enggan menjadi justice collaborator (Foto: Kompas)

PARBOABOA, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan tuntutan tersebut dapat membuat seseorang enggan menjadi justice collaborator. "Ya, orang akan menjadi ragu efektivitas menjadi JC (justice collaborator) karena belum tentu akan diringankan tuntutan terhadapnya," kata Edwin melalui pesan tertulis kepada wartawan, Jum'at, (20/12/ 2023).

Edwin menjelaskan, seseorang bersedia menjadi justice collaborator karena ada mendapat imbalan setimpal. Namun, dalam kasus Richard, lanjut dia, imbalan yang diharapkan adalah keringanan hukum yang akan diterimanya tidak sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.

"(Tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum) adalah ketidaksesuaian dengan apa yang diharapkan," jelas dia.

Edwin menerangkan seseorang biasanya mempertimbangkan berbagai hal untuk menjadi justice collaborator. Salah satu diantaranya adalah dia akan menerima ancaman dari para tersangka lainnya.

Selain itu, tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Richard, lanjut dia, akan membuat orang berpikir panjang untuk menjadi justice collaborator. "Seorang JC itu ada ancaman dicap sebagai pengkhianat oleh terdakwa lain, sehingga tuntutan Eliezer akan membuat orang berpikir dua kali menjadi JC," terang dia.

Tuntutan Richard Eliezer Lebih Berat dari Tiga Terdakwa Lainnya

Sebelumnya Richard Eliezer mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa dalam sidang Rabu (18/01/2023). Tuntutan terhadap Richard itu lebih beraat ketimbang tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya. Yakni, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang hanya mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara.

Kemudian hanya Ferdy Sambo saja yang mendapatkan tuntutan lebih berat dari Richard. Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa. Selanjutnya, Wakil Ketua LPSK, Susuilaningtias menilai tuntutan terhadap Richard itu dengan Pasal 10A ayat 3 UU Perlindungan Saksi dan Korban ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi justice collaborator. Dalam pasal itu disebutkan bahwa seorang yang berstatus JC bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Berdasarkan pernyataan Susilaningtias itu membuat pihak Kejaksaan Agung murka. Jakssa Agung Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menilai LPSK sudah mengintervensi mereka. Fadil pun menyatakan status JC Richard Eliezer belum melalui penetapan hakim. Dia juga menyatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan bukan termasuk yang bisa mendapatkan status JC.

Bukan hanya itu Edwin mengungkapkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan yang mendalam sebelum memberikan status JC kepada Richard. IA mengatakan mereka sudah melakukan proses untuk memastikan apakah Richard Eliezer merupakan tersangka utama atau bukan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

"Dulu hal itu yang kami tanyakan pertama (sebelum melindungi Richard Eliezer) ketika bertemu dengan penyidik. Penyidik menyatakan bahwa Bharada E bukan tersangka utama," pungkas dia.

Editor : -

Tag : #LPSK    #Richard Eliezer    #nasional    #justice collaborator    #brigadir yosua    #kejagung   

BACA JUGA

BERITA TERBARU