Michael Siburian | Metropolitan | 04-10-2022
PARBOABOA, Jakarta - Saat ini, untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah sangatlah mudah. Sebab, warga DKI Jakarta bisa menggunakan jasa layanan SIM keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda harus memperhatikan beberapa syarat perpanjangan berikut ini:
1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Proses Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.
4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Seperti dilansir dari akun twitter resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta 4 Oktober 2022:
Layanan SIM keliling di setiap wilayah DKI Jakarta dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Editor : -
Tag : #sim keliling #polda metro jaya #metropolitan #sim #dki jakarta #warga jakarta #kendaraan