parboaboa

Lakukan perjalanan libur Natal & Tahun Baru 2022 wajib bawa Surat RT

Maraden | Nasional | 27-11-2021

lustrasi mudik saat libur nataru.

PARBOABOA, Jakarta – Memasuki liburan menjelang dan pasca natal dan tahun baru (nataru) 2021, masyarakat dihimbau untuk tidak bepergian dan mudik apabila tidak mendesak.

Walaupun begitu bagi yang hendak bepergian, diwajibkan membawa surat keterangan keluar masuk dari daerah asal. Hal itu diungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

Dia mengatakan bahwa masyarakat yang hendak bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru wajib membawa Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan oleh ketua Rukun Tetangga (RT) dari tempat asal.

Nantinya setiap oleh pengendara yang ingin melintas harus menunjukkan SKM tersebut di posko-posko checkpoint yang digelar aparat kepolisian di sejumlah titik-titik strategis.

Pengecekan SKM juga akan dilakukan oleh aparat kepolisian di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antarwilayah.

"Ada pos sebagai checkpoint, nah di sana nanti juga akan dicek apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM. Jadi setiap yang akan bepergian harus melalui check point yakni posko PPKM skala mikro," kata Dedi kepada di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).

Lebih lanjut, Irjen Dedi mengatakan akan menggelar Operasi Lilin sebagai pengamanan liburan nataru mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengendalikan libur panjang yang berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Menurut Dedi, langkah itu diambil agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh pergerakan massa dalam jumlah banyak dalam masa liburan.

"Indonesia saat ini merupakan negara peringkat 1 untuk pengelolaan antisipasi Covid-19 di tingkat ASEAN. Jangan sampai karena kita kendur karena kita lalai dan kita abai justru naik lagi kasus Covid-19," ujar Dedi.

Sebelumnya pemerintah menetapkan penerapan kebijakan PPKM level 3 yang berlaku rata untuk semua daerah tanpa terkecuali. Kebijakan tersebut berlangsung mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Masyarakat dihimbau tidak bepergian dan mudik apabila tidak mendesak. Hal itu menaggapi perkiraan menjelang nataru, masyarakat 70% akan mau mudik, tapi 30 % memilih untuk tetap dirumah.

Editor : -

Tag : #libur    #nataru    #akhir tahun    #mudik    #ppkm level 3    #penyekatan    #check point   

BACA JUGA

BERITA TERBARU