parboaboa

Larangan Masuk Bagi WNA 14 Negara Dihapus dan Aturan Baru Mengenai Karantina Wajib

Rini | Kesehatan | 14-01-2022

Ilustrasi bandara di pintu masuk internasional (dok CNNIndonesia)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk kembali membuka pintu masuk internasional bagi WNA yang berasal14 negara, yang sempat dilarang memasuki Indonesia untuk mencegah lonjakan Omicron. Dengan demikian saat ini Indonesia sudah membuka pintu kedatangan untuk seluruh negara, meski kasus Omicron di Indonesia terus bertambah.

Aturan terbaru perjalanan luar negeri ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan perubahan aturan masuk Indonesia ini dilakukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional", kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1).

Pembatasan dinilai ini akan menyulitkan karena Omicron saat ini sudah ditemukan di 150 negara di dunia menurut data per tanggal 10 Januari 2022. Namun, pembukaan pintu masuk internasional ini dilakukan dengan protokol kesehatan dan karantina wajib 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Wiku menegaskan bahwa berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

Menurut studi ilmiah yang dilakukan Brandal dkk (2021) yang menyebutkan bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar. Hal ini juga didukung oleh hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022 yang menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala. Sehingga karantina 7 hari sudah cukup untuk memastikan seseorang terpapar Omicron atau tidak.

Adapun daftar 14 negara yang sempat dilarang memasuki Indonesia adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.

Editor : -

Tag : #covid19    #varian Omicron    #pencegahan varian Omicron di Indonesia    #kesehatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU