parboaboa

Langgar Lalu Lintas, 760 Pengendara Ditilang

Wulan | Daerah | 19-10-2022

Aparat kepolisian yang sedang bertugas di Jl. Sutomo Pematang Siantar (Foto: Parboaboa/Wulandharahap)

PARBOABOA, Pematang Siantar –  Kepolisian Resort (Polres) Pematang Siantar menilang 760 pengendara karena melanggar lalu lintas jalan raya, di mana pengguna roda dua yang paling banyak. 

Kepala Seksi Humas Polres Pematang Siantar, Rusdi mengatakan, ke 760 pengendara yang ditilang terjaring dalam operasi Zebra Toba 2022. Rata-rata melakukan pelanggaran tidak memakai helm, tanpa kaca spion dan berkendara lebih dari dua orang (untuk sepeda motor). Sementara roda empat, tidak memakai sabuk pengaman.

“Tujuan dari tindakan ini untuk menjaga dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran berlalu lintas,” kata Rusdi Kepada Tim PARBOABOA, Rabu (19/10).

Rusdi menjelaskan, ada tujuh target sasaran selamat operasi Zebra Toba 2022 yakni pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, lalu tidak menggunakan helm standar.

Selain itu, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang mabuk, berkendara melawan arus lalu lintas dan yang terakhir pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

"Penindakan yang diberikan rata-rata dalam bentuk teguran tertulis dan lisan," katanya. 

Editor : -

Tag : #tilang    #polres pematang siantar    #daerah    #pengendara ditilang    #760 pengendara ditilang    #sepeda motor   

BACA JUGA

BERITA TERBARU