parboaboa

Kubu David Harap AG Divonis 4 Tahun Penjara

Maesa | Hukum | 05-04-2023

Kubu David dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (05/04/2023) berharap agar AG divonis 4 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggareni berharap AG (15) divonis 4 tahun penjara.

Diketahui, dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG pidana penjara selama 4 tahun.

Pihak David berharap, saat vonis AG nanti, hasilnya akan sama seperti tuntutan dari JPU.

"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum, yaitu 4 tahun terhadap anak," kata Mellisa dalam keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (05/04/2023).

Ia menyebut bahwa pihaknya mengapresiasi atas tuntutan jaksa terhadap AG, dan menurutnya, 4 tahun penjara merupakan hukuman yang paling maksimal.

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di mana 4 tahun ini, itu adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait orang dewasa 12 tahun karena ini juncto 55 dikurang dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya sehingga 4 tahun sudah yang paling maksimal," ucapnya.

Mellisa menerangkan bahwa jaksa meyakini terdapat 10 unsur dalam kasus penganiayaan yang telah terbukti dilakukan oleh AG jika dilihat berdasarkan bukti.

"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur, di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan anak dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar secara tertutup, Rabu (05/04/20230), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan dengan rencana terhadap David Ozora.

AG dianggap melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, karena AG merupakan anak di bawah umur, maka hukumannya menjadi lebih ringan, yakni 4 tahun penjara.

Editor : Maesa

Tag : #mario dandy    #ag    #hukum    #david    #penganiayaan    #pn jaksel    #jpu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU