parboaboa

Kronologi Kasus Pemerkosaan 3 Mahasiswi UMY yang Viral di Media Sosial

Rini | Nasional | 04-01-2022

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (dok campus.quipper.com)

PARBOABOA, Yogyakarta - Kasus pelecehan mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi perbincangan panas publik beberapa hari belakangan. Kasus ini pertama kali terungkap melalui unggahan di akun Instagram @dear_umycatcallers.

Bahkan laporan lainnya yang bersangkutan dengan pelaku yang merupakan seorang aktivis kampus berinisial MKA alias OCD kembali bertambah. Pemilik akun @dear_umycatcallers kembali mengunggah laporan 2 korban lainnya dalam kasus ini.

Berikut ini Parboaboa telah merangkum pengakuan korban yang diunggah oleh akun @dear_umycatcallers:

1. Korban Pertama

Unggahan mengenai pengakuan korban pertama ini diunggah oleh @dear_umycatcallers pada Sabtu (1/1/2022), dengan melampirkan 6 foto termasuk isi chatting antara korban dan pelaku setelah kejadian pemerkosaan tersebut.

Korban pertama dalam kasus ini adalah seorang mahasiswi yang berkenalan dengan pelaku, setelah teman korban memperkenalkan keduanya sekitar 3.5 bulan yang lalu. Dari perkenalan ini, korban dan pelaku kemudian saling chatting.

Setelah beberapa hari berkenalan, pelaku kemudian meminta korban untuk menemani rapat dan meminta dijemput, karena pelaku berdalih tidak mempunyai motor.

Korban kemudian menjemput pelaku, namun korban sempat merasa aneh karena motor dibawa melalui jalan yang sepi dan tidak menuju lokasi rapat. Ditengah perjalanan, pelaku MKA sempat berhenti di salah satu toko untuk membeli minuman keras. Pelaku dan korban kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti setelah sampai di kost pelaku.

Di dalam kos, MKA kemudian mengkonsumsi miras yang sebelumnya dibeli, pelaku kemudian meminta untuk melakukan persetubuhan dengan korban. Korban yang saat itu dalam keadaan sadar karena tidak ikut minum miras, menolak permintaan pelaku, terlebih lagi karena saat itu korban sedang haid. Namun pelaku tidak peduli dan akhirnya memperkosa korban.

Akun tersebut kemudian menambahkan catatan "Jika ada korban lain dari pelaku (MKA) yang ingin melapor, silakan DM akun @dear_umycatcallers."

2. Korban Kedua

Akun dear_umycatcallers kembali mengunggah pengakuan dari korban kedua yang merupakan teman dari pelaku MKA pada Senin (3/1/2022). Dalam keterangan unggahan tersebut disebutkan bahwa kejadian pemerkosaan yang dialami korban kedua terjadi pada bulan Oktober 2021 lalu.

Korban dan beberapa temannya pergi ke salah satu klub malam di Jalan Solo, malam itu korban dalam keadaan mabuk berat akhirnya tak sadarkan diri. Pelaku MKA kemudian mengambil kesempatan dengan membawa korban ke salah satu hotel yang dekat dengan klub tersebut.

Di dalam kamar hotel tersebut, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya, masih dalam keadaan korban tidak sadarkan diri. Korban sempat tersadar sesaat lantaran merasakan sebuah paksaan saat tindakan pemerkosaan. Namun korban tidak dapat melawan karena tubuh pelaku yang lebih kuat telah menindih tubuh korban. Setelah sadar, korban mendapati dirinya sudah tidak mengenakan pakaian sama sekali.

Akun @dear_umycatcallers melampirkan 8 foto termasuk isi chatting antara korban dan pelaku setelah kejadian pemerkosaan tersebut dan isi chatting antara korban dengan temannya yang ikut ke club pada malam kejadian.

3. Korban Ketiga

Berbeda dengan dua korban sebelumnya yang mengalami pemerkosaan dari pelaku baru-baru ini, korban ketiga mengatakan jika dia mengalami pelecehan dari MKA pada tahun 2018 lalu, saat korban masih berstatus sebagai mahasiswa baru.

Korban saat itu lolos dalam seleksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampus. Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di kontrakan pelaku dengan anggota BEM lainnya. Korban saat itu tidak menaruh curiga karena merasa akan ada banyak orang yang ikut dalam pertemuan itu.

Korban kemudian datang ke kontrakan MKA, namun tidak ada anggota BEM lainnya yang datang. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa, rekan-rekan yang lainnya datang terlambat (ngaret).

Berselang setengah jam, para teman-teman yang dijanjikan pelaku tidak kunjung datang, sehingga korban resah dan hendak pulang. Namun MKA kemudian meminta tolong kepada korban untuk memisahkan file pendaftar BEM sambil bercerita.

Lama kelamaan cerita MKA kemudian menjurus ke hal-hal intim yang membuat korban semakin merasa tidak nyaman. Korban kembali mencoba untuk berpamitan pulang, namun MKA akhirnya memerkosa korban secara paksa. Korban mengaku tak kuasa melawan karena kalah kuat. Terduga pelaku disebut melakukan pemerkosaan melalui lobang anus hingga korban pulang dalam keadaan kesakitan.

Pengakuan korban ketiga ini diunggah oleh akun @dear_umycatcallers pada Senin (3/1/2022).

Klarifikasi UMY terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di kampus tersebut

Ketiga unggahan akun @dear_umycatcallers tersebut menjadi viral dan mendapat sorotan dari publik. Sebagai tanggapan, Kepala Biro Humas dan Protokol, Hijriyah Oktaviani mengeluarkan tujuh sikap UMY mengenai kasus tersebut yaitu:

1. UMY mengatakan, bahwa kampus tidak menoleransi tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku MKA, terlebih tindakan tersebut sudah mengarah pada tindak kriminal.

2. Pihak kampus UMY mengatakan akan membantu para korban untuk mendapat keadilan hukum, dengan menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas apabila berkeinginan menempuh jalur hukum.

3. Selain itu, UMY saat ini sedang berupaya untuk mendapatkan keterangan yang valid dari penyintas secara langsung bukan hanya melalui laporan di media sosial, agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut.

4. Terkait kasus ini, pihak UMY akan bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.

5. UMY meminta pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujur-jujurnya sebagai bukti itikad yang baik. Namun pihak kampus memastikan akan mengambil keputusan tegas jika pelaku terbukti bersalah dalam kasus ini.

6. Keenam, UMY memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian UMY sangat terbuka untuk menerima masukan, baik kritik maupun saran.

7. Ketujuh, UMY mengimbau kepada semua pihak untuk bisa mengakses informasi yang valid mengenai perkembangan kasus tersebut berdasarkan informasi dari Biro Humas dan Protokol di situs resmi UMY.

Editor : -

Tag : #pemerkosaan    #pelecehan di kampus    #universitas muhammadiyah yogyakarta    #umy    #viral    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU