parboaboa

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasus Azis Syamsuddin

Sondang | Hukum | 25-09-2021

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam  penanganan perkara korupsi oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis langsung digiring menuju mobil tahanan untuk segera dibawa ke  Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal  24 September 2021.

"Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Ketua KPK, Firli Bahuri  di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis meninggalkan gedung KPK, sekitar pukul 01.02 WIB. Tampak anggota dewan dari fraksi Golkar itu mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan dengan tangan terborgol berada di depan.

Awalnya, Azis sempat meminta tolong kepada oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK. Stepanus Robin kemudian meminta bantuan rekannya, seorang Pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Azis kemudian diminta untuk untuk menyiapkan dana Rp4 miliar oleh Stepanus Robin dan Maskur Husain. Uang sebanyak Rp4 miliar itu merupakan kesepakatan harga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.

Azis sepakat akan memberikan uang sebanyak Rp4 miliar itu jika Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dapat mengurus perkara yang menjeratnya. Dari uang yang dijanjikan Rp4 miliar tersebut, Azis baru merealisasikan pembayaran ke Stepanus Robin dan Maskur Husain Rp3,1 miliar.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021), dini hari.

Azis diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Ia terjerat di kasus tersebut bersama-sama dengan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Dalam kasus ini, dia disangkakan dengan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bukan kali ini saja nama Azis Syamsuddin disebut dalam kasus korupsi. Sejumlah perkara korupsi juga pernah menyeret nama Wakil Ketua DPR itu, yaitu:

1. Kasus dugaan korupsi pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur pada 2012.

Dimana ketika menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI periode 2009- 2014, dia diduga membantu eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meloloskan usulan proyek Kejagung sebesar Rp 560 miliar di Komisi III DPR RI.

2. Pada tahun 2013, Aziz diduga menerima fee sebesar 50 ribu dolar AS terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Uang tersebut disebut-sebut merupakan Pemberian hadiah dari Ajun Kombes Teddy Rusnawan atas perintah Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Selain Azis Syamsuddin, Para anggota DPR yang disebut menerima fee tersebut adalah Bambang Soesatyo, Desmon J Mahesa, Herman Heri dan Muhammad Nazaruddin. Aziz Syamsuddin yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR membantah mendapat aliran uang panas dari Irjen Djoko Susilo.

3. Empat tahun setelah, nama Aziz kembali santer setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kata itu diketuai Aboe Bakar Al Habsyi menerima hasil laporan, terkait dugaan Aziz yang meminta fee 8 persen kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait proyek DAK Lampung Tengah 2017.

Azis membantah menerima uang namun dia menghargai proses yang berjalan. Dia berharap pelaporan tersebut bukan politisasi untuk pembunuhan karakter. "Sebagai warga negara saya menghargai proses yang sedang berjalan, dan terkait dengan diri saya saya, saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter," kata Azis.

4. Tiga tahun berselang, ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPR pada periode 2019-2020, lagi-lagi nama Azis muncul dalam perkara suap pengahapusan red notice buronan Djoko Tjandra, terpidana Mantan Kadivhubinter Irjen Napoleon Bonaparte. Dimana pada saat itu Aziz tersebut penah berdiskusi dengan Napoleon terkait kasus tersebut.

Kala itu, Napoleon mengatakan dirinya meminta arahan Azis untuk menerima atau menolak permintaan Tommy Sumardi mengecek status red notice Djoko Tjandra. Hal itu dia sampaikan saat bersaksi dalam sidang suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi.

Editor : -

Tag : #hukum    #suap    #azis syamsuddin   

BACA JUGA

BERITA TERBARU