parboaboa

Krisis Vaksin Meningitis, Ribuan Jamaah Umrah Terancam Gagal Berangkat

Adinda Dewi | Nasional | 24-09-2022

Vaksin Mengitis ( Foto : sumber google)

PARBOABOA Jakarta –  Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur mengatakan saat ini terjadi kelangkaan Vaksin Meningitis dan International Certificate of Vaccination (ICV) atau lebih dikenal dengan buku kuning. Hal ini menyebabkan sejumlah jamaah umrah terancam batal berangkat ke Arab Saudi.

Bahkan beberapa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mengumumkan tutup sementara sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, dikarenakan kelangkaan vaksin tersebut.

“Ini warming buat pemerintah kita. Krisis vaksin ini berakibat kegagalan keberangkatan jamaah umrah,” kata Firman di Jakarta, Jumat (23/09/2022).

Hal ini terjadi karena vaksin meningitis merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi para jemaah yang ingin berkunjung ke tanah suci.

Firman mengatakan, jika pemerintah Indonesia tidak dapat mensuplai vaksin tersebut, maka sebaiknya dilakukan pelonggaran regulasi bagi jemaah umrah. Hal ini dapat dilakukan karena pemerintah Arab Saudi juga sudah melonggarkan penerapan aturan dan sudah tak ada lagi pemeriksaan terkait vaksin meningitis di lapangan.

Artinya, kata Firman, otoritas Arab Saudi sendiri terkait vaksin meningitis ini sudah tidak menjadi fokus utama saat para jamaah tiba di bandara kedatangan.

“Ini sesuatu yang dipaksakan, padahal di Saudi sudah tidak menjadi concern utama. Sebaiknya pemerintah memberikan diskresi dan relaksasi atau kelonggaran bagi jamaah umrah yang belum vaksin meningitis karena tidak tersedianya vaksin meningitis,” ujar Firman.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah melakukan upaya merelokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jemaah umrah per provinsi.  Namun upaya tersebut masih belum bekerja dengan baik jika ketersediaan vaksin meningitis baru tersedia pada Oktober 2022. Sementara pemerintah juga memberlakukan pemberian vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

“Musti ada diskresi dan relaksasi atas regulasi ini, kalau pemerintah tetap memaksakan, akibatnya jamaah yang dirugikan,” tegasnya.

Ketua Bidang Kesehatan AMPHURI, dr Endy Astiwara juga mengungkapkan bahwa krisis vaksin ini berdampak sangat luas, karena hotel dan transporatsi sudah di-booking, tiket pesawat sudah di-booking, calon jamaah pun sudah mengajukan cuti ke instansi masing-masing, dan calon jemaah dari pelajar dan mahasiswa sudah mengajukan izin tidak masuk sekolah/kuliah.

“Akan tetapi semua ini kandas, hanya karena pemerintah tidak dapat melakukan tugasnya untuk menyediakan vaksin sesuai kebutuhan rakyat Indonesia yang akan berumrah. Pemerintah harus bertanggungjawab atas kelangkaan vaksin meningitis ini, karena dapat mengakibatkan sekian ratus ribu jamaah umrah yang akan gagal berangkat akibat dari itu, dan untuk sementara, segera melakukan diskresi atau relaksasi tentang regulasi kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umrah selama krisis vaksin ini terjadi,” ujar dr Endy, Jumat (23/09/2022).

Editor : -

Tag : #vaksin mengitis    #kelangkaan vaksin mengitis    #ribuan jamaah umroh tercam gagal berangkat    #arab saudi    #syarat umroh   

BACA JUGA

BERITA TERBARU