parboaboa

KPK Ungkap Pengusaha Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun Tinggal di Luar Negeri

Apri Siagian | Nasional | 10-12-2022

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ( Foto : dok. Istimewa)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok pihak yang diduga pemberi suap gratifikasi kepada pejabat Polri AKBP, Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto merupakan seorang pengusaha yang menetap di luar negeri.

“Penyuap itu kalau nggak salah, Namanya lupa, cuma sekarang yang bersangkutan kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu, tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).

Alex menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui lokasi persis keberadaan terduga penyuap Bambang Kayun. Namun, KPK akan menjalin kerjasama dengan negara luar, terlebih Indonesia memiliki kerjasama yang baik dengan negara ASEAN.

"Ya kita koordinasikan ke mana, misalnya informasinya. Kalau ke Malaysia, kita punya kerja sama dengan MACC, itu KPK-nya Malaysia. Kalau Singapura, kita juga sudah punya kerja sama dengan CPIB. Mana? Ke Thailand, kalau masih kawasan ASEAN, kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita," kata Alexander.

Alex mengatakan, apabila lokasi yang diduga sebagai pemberi suap ditemukan, maka KPK akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tinggal nanti kalau orangnya sudah kita ketahui keberadaanya, tinggal kita panggil, kita konfirmasi apakah benar saudara melakukan transfer uang ke rekening ini dalam kaitannya apa dan sebagainya seperti itu,” ujar Alexander.

Sebelumnya, KPK menetapkan Polri AKBP, Bambang Kayun sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani oleh Mabes Polri.

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung mulai 4 November 2022.

Editor : -

Tag : #akbp bambang kayun    #suap dan gratifikasi    #nasional    #kpk    #pemalsuan surat hak ahli waris    #PT Aria Citra Mulia (ACM)    

BACA JUGA

BERITA TERBARU