parboaboa

KPK Tahan Adik Bupati Muna Rusdianto Emba Terkait Suap Dana PEN

Wulan | Hukum | 28-06-2022

LM Rusdianto Emba yang memakai baju tahan KPK (Hanafi/detikcom)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan wiraswasta bernama LM Rusdianto Emba yang juga merupakan adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, lantaran diduga terlibat dalam kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE [Rusdianto Emba] selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Senin (27/6/2022).

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar (LMSA), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL).

Karyoto mengatakan Rusdianto Emba merupakan pengusaha lokal di wilayah Sulawesi Tenggara dan dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Kasus ini berawal saat Bupati Timur periode 2021-2026 Andi Merya Nur berkeinginan mendapat tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur.

Percaya dengan koneksi yang dimiliki Rusdianto, Andy Merya lantas meminta bantuan untuk mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp 350 miliar.

"Diduga ada kesepakatan antara LM RE [Rusdianto Emba] dan AMN [Andi Merya Nur] di mana apabila dana PEN sebesar Rp350 miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar," tutur Karyoto.

Untuk proses pengusulan dana PEN ini, lanjut Karyoto, Rusdianto Emba diduga aktif melakukan kerja sama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke yang juga mempunyai relasi sampai di tingkat pusat.

Seiring berjalannya waktu, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke kemudian menyampaikan kepada Andy Merya untuk menyiapkan uang agar pengurusan pengajuan dan PEN bisa berjalan dengan lancar. Uang terseut nantinya untuk Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang saat itu dijabat oleh Mochamad Ardian Noervianto.

Dari informasi Sukarman Loke, yang memiliki kedekatan dengan Ardian adalah Laode M. Syukur Akbar (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna) lantaran sempat menjadi teman seangkatan saat di STPDN.

Selanjutnya, Rusdianto dan Sukarman diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi Merya dan Ardian Noervianto di Jakarta sesuai dengan informasi Laode Muhammad.

"Dalam pertemuan tersebut, MAN [Ardian] meminta sejumlah uang pada AMN [Andi Merya] dengan nilai sejumlah sekitar Rp2 miliar dan disetujui oleh AMN," kata Karyoto.

Untuk proses pemberian uang kepada Ardian, Andi Merya menyerahkan sepenuhnya pada Rusdianto Emba dan Sukarman Loke dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.

"Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp750 juta pada SL [Sukarman Loke] dan LMSA [Laode M. Syukur Akbar]," pungkas Karyoto.

Adapun LM Rusdianto Emba diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor : -

Tag : #kpk    #bupati muna    #hukum     #lm rusdianto emba    #suap dana pen    #la ode muhammad rusman emba    #kabupaten kolaka timur    #sulteng   

BACA JUGA

BERITA TERBARU