parboaboa

KPK Panggil Ketua DPRD Sulsel Terkait Dugaan Suap Eks Sekretaris Dinas PUTR

Apri Siagian | Nasional | 21-10-2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto : Parboaboa/Apri Siagian)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ina Kartika Sari setelah sempat mangkir pada Kamis (13/10/2022) lalu.

Panggilan tersebut berkaitan dengan dugaan suap laporan keuangan pemerintahan provinsi (Pemprov) Sulsel kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tahun 2020. 

“Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati pada, Jumat (21/10/2022).

Selain Ina, KPK juga memanggil Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah untuk mendalami kasus ini.

Namun, KPK tidak merinci lebih lanjut terkait materi pemeriksaan dari kedua saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (18/08/2022) KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Dinas PUTR Pemprov Sulsel tahun 2020 yang merupakan pengembangan dari kasus mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Dalam perkara tersebut, empat orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, yakni  Kepala perwakilan BPK Sulteng, Andi Sonny (AS), auditor BPK Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), Gilang Gumilar (GG) diduga menerima suap hampir Rp3 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). 

Para tersangka dari BPK diminta oleh (ER), untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan pengeluaran anggaran yang berlebih untuk beberapa proyek dan penambahan biaya dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak

Atas perbuatannya, Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andy, Yohanes, Wahid, dan Gilang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : -

Tag : #kpk    #dprd sulsel    #nasional    #Ina Kartika Sari    #Ipi Maryati    #Edy Rahmat    #dinas putr    #suap    #korupsi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU