parboaboa

KPK Kaji Kemungkinan Penerapan Restorative Justice di Kasus Korupsi

Apri Siagian | Nasional | 29-10-2022

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ( Foto : M Risyal Hidayat)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai pidana korupsi berbeda dengan kejahatan lain. Namun, pihaknya tetap berupaya melakukan kajian terhadap penerapan restorative justice untuk mengusut dugaan korupsi.

"Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi," kata Nurul kepada wartawan, Jumat (28/10/2022) kemarin.

Ia menjelaskan, restorative justice adalah konsep penyelesaian tindak pidana secara damai, bertoleransi pada korban, mencari solusi, bukan mencari benar atau salah, rekonsiliasi, restitusi, tidak ada pemidanaan, bersifat memperbaiki hubungan dan memotong dendam, melibatkan mediator profesional dan mediasi.

Selain itu, ia mengatakan adanya tujuan dari konsep restorative justice  agar KPK pun solusi yang terbaik dalam memberantas korupsi demi menciptakan keadilan. 

Sementara itu, Wakil ketua KPK yang baru saja dilantik, Johanis Tanak, mengklaim atas penerapan restorative justice hanya sebuah opini dan bukan sebuah aturan.

"Itu kan cuma opini, bukan aturan. Tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Johanis usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Johanis juga mengungkapkan komitmennya terhadap tugas barunya di KPK, yakni bagaimana melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan.

Sebelumnya, Johanis tanak mengusulkan agar restorative justice tidak hanya diterapkan di kasus tindak pidana umum, tapi juga di perkara tindak pidana korupsi. Namun, dia belum tahu apakah usulannya itu bakal diterima atau tidak.

Ia menilai, restorative justice dapat diterapkan kepada para koruptor. Meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

Editor : -

Tag : #Restorative Justice    #KPK    #nasional    #Nurul Ghufron    #peraturan    #Johanis Tanak   

BACA JUGA

BERITA TERBARU