parboaboa

KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua, Cari Bukti Korupsi Lukas Enembe

Rini | Hukum | 07-02-2023

Cari barang bukti korupsi Lukas Enembe, KPK geledah kantor Dinas PU Papua, Selasa (07/02/2023) pagi. (Foto: Parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, di Jalan Sumatera Nomor 15 Dok IV, Jayapura Utara, Papua, pada Selasa (7/2/2023) pagi. Penggeledahan tersebut dikawal sejumlah aparat Brimob Polda Papua.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

 “Betul hari ini (7/2/2023). Informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua Dalam perkara tersangka Lukas Enembe,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Hingga saat ini, pihak KPK masih berada di dalam kantor Dinas PU Provinsi Papua dan masih menyisir dokumen-dokumen untuk melengkapi berkas Lukas Enembe.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dalam kasus ini, Lukas diduga telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Editor : Rini

Tag : #kpk    #lukas enembe    #hukum    #dinas pu papua   

BACA JUGA

BERITA TERBARU