parboaboa

KPK Blokir Sejumlah Rekening Bambang Kayun Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

Maesa | Nasional | 24-11-2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blokir sejumlah rekening Bambang Kayun terkait dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). (Foto: kpk.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah rekening bank milik AKBP Bambang Kayun Bagus P.S yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Ali menuturkan, pemblokiran rekening milik tersangka merupakan sebagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.

"Pemblokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini," sebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

Ia menyebut, pihaknya akan selalu menginformasikan setiap perkembangan dan memastikan prosesnya dilakukan secara profesional, transparan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia kemudian mengajukan permohonan Praperadilan pada Senin (21/11/2022) dan telah teregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sidang perdana akan berlangsung pada (05/12/2022). Dalam petitum permohonannya, Bambang mempermasalahkan tindakan pemblokiran rekening miliknya oleh KPK serta sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dalam kasus ini KPK menjerat anggota Polri, yakni AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, serta pihak dari swasta.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Adapun untuk pihak lain yang juga terlibat, Ali masih enggan untuk merinci karena menurutnya, hal tersebut akan dibeberkan jika sudah menemukan bukti lanjutan dan dinyatakan cukup untuk proses penyidikannya.

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," imbuhnya.

Editor : -

Tag : #kpk    #babam kayun    #nasional    #suap dan gratifikasi    #pemalsuan surat    #pt aria citra mulia    #polisi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU