parboaboa

Korupsi Pengadaan Sitem Pengawasan TKI, KPK Buka Kemungkinan Periksa Cak Imin

Andy Tandang | Hukum | 02-09-2023

KPK akan periksa Cak Imin terkait korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI. (Foto: Instagram/@cakiminnew)

PARBOABOA, Jakarta - Setelah gaduh lantaran dituding membelot ke Anies Baswedan, nama Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, kini kembali terseret kasus korupsi.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerja yang terjadi pada tahun 2012 silam.

Saat itu, Cak Imin diketahui menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Mennakertrans).

Dalam keterangannya, Jumat (1/8/2023), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan, pemeriksaan terhadap Cak Imin dalam rangka mengetahui fakta di balik kasus dugaan korupsi tersebut.

Kendati demikian, Asep belum bisa memastikan kapan KPK akan melakukan pemanggilan terhadap Cak Imin untuk diperiksa. 

Saat ini, kata dia, lembaga antirasuah itu sedang melakukan upaya paksa dengan menggeledah lokasi-lokasi yang diduga berkaitan dengan terjadinya kasus tersebut.

Selain itu, ia juga meminta publik untuk bersabar karena saat ini KPK sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut.

Jejak Kasus

Kasus dugaan korupsi yang disinyalir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah itu terjadi ketika Kemenaker dipimpin oleh Cak Imin pada 2012 lalu.

Berdasarkan penelusuran PARBOABOA, harga paket proyek yang berada di bawah  Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) ini senilai  Rp 20 miliar.

KPK menduga, modus korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI saat itu adalah dengan penggelembungan harga.

Dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pengadaan sistem tersebut terdiri dari pengadaan software, komputer, dan sebagainya. 

Namun, lanjut Alex, hanya komputer yang bisa digunakan, sementara sistem untuk mengawasi para TKI tidak bisa digunakan.

Hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang selanjutnya diusut KPK dan berhasil menjerat tiga tersangka.

Tiga tersangka itu di antaranya, mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Reyna Usman; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta. 

Saat Cak Imin menjabat sebagai Mennakertrans, Reyna Usman diketahui sempat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja.

Reyna juga disebut sebagai anak buah Cak Imin di PKB. Ia sempat mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo dan pernah menjabat Wakil Ketua DPW Bali.

Alex mengatakan, sejumlah saksi sudah diperiksa KPK dalam kasus ini.Penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto No. 51, Jakarta Selatan.

Editor : Andy Tandang

Tag : #cak imin    #kpk    #hukum    #korupsi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU