parboaboa

Korban Kecelakaan Dinyatakan Meninggal Covid, Keluarga Tidak Terima

maraden | Daerah | 24-07-2021

Nova Panjaitan, korban kecelakan lalu lintas yang dinyatakan Covid-19.

PARBOABOA, Pematangsiantar  -  Kristin Nova Leli Panjaitan meninggal setelah sempat dirawat usai mengalami kecelakaan sepeda motor di Jalan besar Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Karena mendapat luka serius, korban langsung dilarikan warga setempat ke RS Vita Insani.

Warga Huta III Lumban Lintong Kelurahan Mariah Hombang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun itu menghembuskan nafas terakhir di RSUD Dr.Djasemen Saragih setelah pihak keluarga memindahkannya dari RS.Vita Insani (RSVI).

Setelah terlantar selama 6 jam di RSVI Leli kemudian diperiksa dan dinyatakan Covid-19 oleh dokter setelah dilakukan test Swab.

Pihak keluarga yang terkejut mencoba meyakinan dokter kalau Leli bukan korban Covid melainkan korban kecelakaan lalu lintas. Humas RSVI Trisno Munte mengaku saat korban diperiksa dan dilakukan Swab Test dengan hasil yang positif. Hal tersebut bukan menjadi jaminan bahwa korban positif covid-19.

Yanti Malau, salah satu keluarga korban saat ditemui, Jumat (23/7) siang sekira pukul 13.00 WIB mengatakan dirinya tak bisa berkata-kata saat korban menjalani pemeriksaan oleh dokter bedah. Apalagi sesudah mendengar korban yang dinyatakan Positif Covid-19 oleh dokter.

"Humasnya pun bilang mereka tidak mempunyai fasilitas yang lengkap untuk ruang covid-19 dan kecelakaan dikarenakan harus membutuhkan 3 dokter bedah sekaligus. Mendengar jawaban dia kami kebingungan harus buat apa," jelas Yanti.

Setelah mendengar pernyataan dari Humas, Yanti Malau mengaku tak satupun perawat atau dokter yang menangani korban yang di ruang IGD. Padahal pihaknya sudah memohon kepada perawat Vita Insani untuk ditangani. Hasilnya tetap saja, pihak RS Vita Insani tetap ngotot agar korban dirujuk di Rumah Sakit lain, yakni ke RSUD Djasamen Saragih atau RS Efarina dengan persyaratan, harus menandatangani surat pernyataan isolasi.

Adanya syarat tersebut, pihak keluarga korban bersepakat tidak menandatangani.

"Kami nggak setuju, makannya kami bawa sendiri korban ke RSUD Djasamen Saragih yang berada di Jalan Sutomo, sekira pukul 23.00 WIB malam." ujarnya lagi.

Di RSUD Djasemen Saragih, korban dilakukan pemeriksaan Antigen dan hasilnya juga positif covid-19. Korban masih tetap berada di ruangan IGD sampai esok harinya, (21/7)  karena ruangan untuk Isolasi terisi penuh oleh pasien.

"Kata pihak RS dinyatakan Reaktif, jadi tidak bisa dirawat diruangan umum. Mereka pun menyarankan dirujuk ke Medan. Tetaapi pada waktu sorenya meninggal. Itupun mereka bilang harus dimakamkan sesuai protokol covid-19," Tutur Yanti.

Yanti juga mengatakan meski belum bisa dipastikan korban positif atau bukan, hanya dikatakan Reaktif, pihaknya harus menandatangani surat bahwa bersedia dikebumikan sebagaimana layaknya penderita covid 19.

Pihak keluarga menaruh curiga adanya permainan dalam hasil Antigen tersebut. Bahkan menduga korban dipaksakan harus positif covid.

Humas RS Vita Insani Tresno Munte yang dimintai keterangan melalui whatsapp, Jumat (23/7) siang sekira pukul 13.56 WIB belum bisa dimintai konfirmasi atas kejadian tersebut. Tresno menyatakan agar wartawan segera menemuinya langsung.

Editor : -

Tag : #Huta Bayu Raja    #lakalantas    #daerah    #covid19   

BACA JUGA

BERITA TERBARU