parboaboa

Komnas HAM: Jual Beli Senjata Adalah Salah Satu Penyebab Siklus Kekerasan di Papua

Andre | Nasional | 06-09-2022

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan soal penyelidikan kasus penembakan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Foto: Dok Komnas HAM)

PARBOABOA, Jakarta – Terkait peristiwa mutilasi yang dilakukan oleh anggota TNI, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengakui bahwa aktivitas jual beli senjata adalah salah satu siklus penyebab kekerasan yang sering terjadi di tanah Cendrawasih.

"Siklus kekerasan di Papua ini kan, salah satunya juga banyak disebabkan karena jual beli senjata," kata Beka saat ditemui wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (04/09/2022).

Di kawasan Papua, kata Beka, sangat mudah bagi warga untuk mendapatkan senjata dan salah satu aksesnya berasal dari aparat. Ia juga berharap para pelaku yang terlibat di dalamnya harus dihukum agar menimbulkan efek jera ke depannya.

"Mudahnya orang mendapatkan akses senjata dan juga salah satunya ya dari aparat, makanya penting saya kira ini diusut tuntas sehingga menimbulkan efek jera," jelas dia.

Oleh sebab itu, Komnas HAM akan menyelidiki isu jual beli senjata yang mencuat dalam kasus mutilasi di Papua.

"Kami sedang menyelidiki hal tersebut (isu jual beli senjata). Begini, karena apa? Ini penting soalnya supaya diletakan dalam konteks yang lebih besar. Siklus kekerasan di Papua ini-kan salah satunya, juga banyak disebabkan karena jual beli senjata," ucapnya.

Dalam kasus ini, Polres Mimika telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain itu, ada enam orang anggota TNI yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Perihal proses hukum terhadap anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Komnas HAM meminta agar prosesnya dilangsungkan secara terbuka, meskipun digelar secara militer.

"Untuk anggota militer tentu saja harus pidana militer. Tetapi Komnas HAM meminta dibuat itu terbuka. Artinya, publik bisa mengakses sehingga proses hukumnya bisa berjalan transparan dan tentunya, nanti hukumannya adil gitu ya. Setimpal semua tersangka itu. Itu yang pertama," imbuh Beka.

Sementara untuk pelaku yang bukan anggota TNI, proses hukum akan dilaksanakan di pengadilan biasa.

"Terkait penduduk sipil yang ikut terlibat, tentu saja harus lewat pengadilan biasa, jadi ada dua hal yang harus dilakukan," tandasnya.

Editor : -

Tag : #komnas ham    #papua    #nasional    #kasus mutilasi    #mimika   

BACA JUGA

BERITA TERBARU