parboaboa

RUU Kerja Sama Pertahanan Singapura dan Fiji Disepakati Komisi I DPR, Siap Dibawa ke Sidang Tingkat II

Desy | Nasional | 28-11-2022

Tangkapan layar saat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menghadiri Rapat Kerja di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (28/11/2022). (Foto: Twitter @DPR_RI)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi I DPR telah menyepakati dua Rancangan Undang-Undang (RUU) perjanjian kerja sama antara Pemerintah RI dan Republik Singapura, dan RUU kerja sama antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Republik Fiji di bidang pertahanan hari ini, Senin (28/11/2022).

“Komisi I DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah terkait Pembicaraan Tk I pembahasan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan,” dikutip dari akun Twitter resmi milik DPR RI, @DPR_RI.

Kesepakatan diwakilkan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Komisi I yang dilaksanakan secara tertutup di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta yang dilaksanakan hari ini.

“Pengesahan perjanjian kedua RUU tentang kerja sama pertahanan memiliki nilai strategis, karena selain untuk memperkuat hubungan bilateral dengan kedua negara (Singapura dan Fiji) juga membuka kesempatan dan meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan serta berimplikasi positif pada aspek politik,” ujar Prabowo.

Saat menghadiri rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid ini, Prabowo didampingi oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dirjen PUU Kemenkumham, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, dan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika.

Terdapat beberapa agenda dalam rapat tersebut, yaitu sesi pembahasan, pengambilan keputusan, dan diakhiri dengan penandatanganan naskah RUU beserta penjelasannya.

Berdasarkan UU No.24/200 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional di bidang pertahanan dapat berlaku setelah disahkan dalam bentuk Undang-Undang.

Untuk itu, setelah disahkan nantinya ke 2 RUU ini akan menjadi dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerja sama antara Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura, maupun dengan Pemerintah Fiji dalam bidang pertahanan.

Editor : -

Tag : #prabowo subianto    #komisi I dpr    #nasional    #ruu kerja sama pertahanan    #kerja sama internasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU