parboaboa

KLHK Buka Suara soal 3 Taman Nasional di Sumatra Berstatus dalam Bahaya

Sondang | Nasional | 06-02-2023

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim akan mempercepat upaya untuk mengeluarkan tiga Taman Nasional (TN) di Sumatra dari status daftar warisan dunia dalam bahaya. (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim akan mempercepat upaya untuk mengeluarkan tiga Taman Nasional (TN) di Sumatra dari status daftar warisan dunia dalam bahaya (The List of World Heritage in Danger).

Adapun ketiga TN yang dimaksud adalah TN Bukit Barisan Selatan, TN Kerinci Seblat dan TN Gunung Leuser dengan luas ± 2.595.125 hektare (ha). Ketiganya menyandang predikat sebagai situs warisan alam dunia Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS).

Plt. Dirjen KSDAE KLHK Bambang Hendroyono mengklaim usaha percepatan pencabutan status bahaya itu telah dibahas bersama Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO beberapa waktu lalu.

"Membahas perkembangan pengelolaan warisan alam dunia Indonesia serta membangun strategi dan solusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan situs warisan alam dunia," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

"Khususnya upaya mengeluarkan TRHS dalam Daftar Warisan Dunia Dalam Bahaya," imbuhnya.

Selain itu, Bambang mengungkapkan poin-poin penting yang menjadi arahan untuk percepatan pengeluaran TRHS dari daftar warisan dunia dalam bahaya.

Pertama, penguatan koordinasi pengelolaan TRHS dengan skala prioritas pada tujuh indikator implementasi EAP, DSOCR dan Corrective Measure. Kedua, penguatan rekaman serta publikasi data dan informasi yang merepresentasikan upaya optimal pemerintah dalam pengelolaan TRHS.

Ketiga, identifikasi dan perekaman riwayat dinamika kawasan sebagai pertimbangan dasar dalam pengelolaan TRHS. Terakhir, 0elaksanaan Boundary Modification dengan melibatkan stakeholders dan para pakar/ahli untuk memastikan eksistensi OUV dan integritas kawasan TRHS.

Bambang mengaku, upaya yang telah dilakukan KLHK dalam rangka mengeluarkan TRHS dari Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya adalah peningkatan dan pengembangan kegiatan pengelolaan TRHS dengan target pengendalian.

"Dan penanganan ancaman yang dirancang dalam Emergency Action Plan (EAP), Desired State of Conservation for the Removal (DSOCR), serta Corrective Measure," ujarnya.

Adapun tujuh indikator penting yang menjadi target dalam implementasi EAP, DSOCR dan Corrective Measure adalah penurunan deforestasi dan peningkatan tutupan hutan, Stabilitas dan pertumbuhan populasi satwa kunci.

Kemudian memastikan tidak adanya pembangunan jalan baru, tidak adanya aktivitas pertambangan, pemeliharaan tata batas kawasan, pelaksanaan penegakan hukum dan penerapan pengelolaan lanskap.

Editor : Sondang

Tag : #Taman Nasional    #Sumatra    #Nasional    #KLHK    #The List of World Heritage in Danger   

BACA JUGA

BERITA TERBARU