parboaboa

Kisruh Pelantikan 88 ASN di Pematang Siantar 

Halima | Daerah | 20-03-2023

Dugaan pelanggaran pelantikan 88 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pematang Siantar yang dilakukan Wali Kota Susanti Dewayani. (Foto : PARBOABOA/Halima).

PARBOABOA, Pematang Siantar - Dugaan pelanggaran pelantikan 88 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pematang Siantar yang dilakukan Wali Kota Susanti Dewayani adalah masalah politik yang memicu terbentuknya panitia khusus (Pansus) hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal itu dikatakan Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Sumatra Utara, Elfenda Ananda dan dia sangat menyayangkan tindakan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.

“Pansus sudah dibentuk, dan pansus juga telah mengagendakan pemanggilan Wali Kota Pematang Siantar, namun selalu mangkir dalam pemanggilan dari pansus dengan diwakili Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Hamdani Lubis,” katanya kepada Parboaboa, Senin (20/03/2023).

Elfenda menambahkan, pansus hak angket ini telah merambah ke proses hukum, dengan datang ke Polres Pematang Siantar untuk konsultasi terkait pengaduan para aparatur sipil negara (ASN) yang merasa dirugikan.

“Sebenarnya kasus pengangkatan 88 pejabat ASN tidaklah mesti menjadi masalah politik dan masalah hukum apabila pihak Pemko Siantar melakukan pengangkatan pejabat secara benar lewat proses yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Elfenda menjelaskan, wali kota sebagai kepala pemerintahan daerah punya hak menjalankan proses pengangkatan pejabat sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Menurutnya kegiatan ini bisa dilaksanakan di bawah naungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar sesuai tupoksinya. Menurutnya banyak keuntungan yang diperoleh selain menghindari gugatan dari berbagai pihak terutama ASN yang tidak dilantik. 

"Proses pengangkatan 88 pejabat juga bisa akuntabel dan lebih terhormat karena lewat seleksi. Selain itu kalau lewat seleksi terbuka tentunya dapat menghasilkan kualitas yang lebih baik, karena terjadi kompetisi kemampuan yang lebih baik,” pungkasnya.

Elfenda menambahkan, masyarakat yang mendukung pansus juga harus mengwasi kerja-kerjanya.

"Karena ini bukan semata masalah membela rakyat, namun,bisa saja karena ada ketidak puasan pihak-pihak yang tidak dilantik, atau titipan elit politik yang tidak terpilih, kemudian membuat pansus ini semakin menarik untuk menjadi alat tawar menawar politik nantinya," jelasnya.

Editor : RW

Tag : #dprd    #pematang siantar    #daerah    #pelantikan    #asn    #bkd    #wali kota    #susanti dewayani    #pansus    #hak angket    #pengamat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU