parboaboa

Kibulin 4 Orang, Seorang Pria di Bali Raup Rp 440 Juta Dengan Ngaku Jadi Calo CPNS

sondang | Daerah | 27-08-2021

Ngaku-ngaku jadi calo CPNS, I Nyoman Beny Pong (46) ditangkap atuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan.

PARBOABOA, Denpasar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan menangkap seorang pria di Bali bernama I Nyoman Beny Pong (46) usai menipu 4 orang dengan mengaku sebagai calo CPNS. Atas penipuan tersebut, Beny meraup uang senilai Rp 440 juta dengan menjanjikan korbannya jadi CPNS.

Beny berhasil diamankan petugas pada Kamis (19/8) pukul 17.00 Wita. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/8).

Kasus berawal mula dari adanya laporan empat orang korban dengan alamat berbeda dan kerugian berbeda. Pada Senin (23/4/2018) sekitar pukul 11.00 Wita, I Wayan Suarnaya menyerahkan uang Rp 190 juta kepada pelaku agar anaknya menjadi PNS. Uang itu diserahkan di rumah milik I Ketut Supyantara di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Namun, setelah beberapa bulan, anak I Wayan Suarnaya tidak juga menjadi PNS. Ia pun mendatangi pelaku untuk menagih uangnya untuk dikembalikan, namun hanya dijanjikan.

Sebelum kejadian itu, pada Selasa (24/8), Ni Nyoman Seni menyerahkan uang muka Rp 20 juta kepada pelaku juga untuk menjadikan anaknya sebagai PNS serta menyerahkan persyaratan. Ni Nyoman Seni juga mengabari korban lain, yakni I Ketut Susu Sastrawan, bahwa ada orang yang dapat meloloskan menjadi CPNS.

Pada Jumat (27/10/2017) korban Ni Wayan Seni menitipkan uang Rp 100 juta kepada korban I Ketut Susu Sastrawan. I Ketut Susu Sastrawan menemui I Nyoman Beny Pong di kantor DPC PDIP Tabanan.

I Ketut Susu Sastrawan menyerahkan uangnya Nyoman Seni dan menyerahkan uangnya sendiri sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut sebagai syarat untuk meloloskan anak mereka menjadi PNS. Namun hingga saat ini anak Ni Wayan Seni maupun anak I Ketut Susu Sastrawan tidak kunjung diangkat menjadi PNS sehingga korban merasa dirugikan.

Selain itu, I Putu Mahendra juga menjadi korban penipuan tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/11/ 2017) pukul 14.00 Wita di rumah milik I Made Susila di Banjar Sudimara Kaja, Desa Sudimara, Kecamatan/Kabupaten Tababan.

Awalnya, I Putu Mahendra dihubungi seseorang yang bernama I Made Susila dan mengatakan ada orang bernama Beni Pong yang bisa membantu untuk menjadi PNS. Pada saat itu korban memberikan uang kepada terlapor I Nyoman Beni Pong sebesar Rp 30 juta untuk menjadikan korban sebagai PNS. Namun sampai saat ini korban tidak juga menjadi PNS sehingga merasa tertipu oleh pelaku.

Para korban pun akhirnya melapor ke Polres Tabanan. Sehubungan dengan adanya laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan kemudian mengambil tindakan.

Pada Kamis (19/8) pukul 11.30 Wita, personel Opsnal Satreskrim Polres Tabanan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Sekitar pukul 17.00 Wita tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Atas perilaku kejahatannya, I Nyoman Beni Pong saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Editor : -

Tag : #daerah    #kriminal    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU