sondang | Daerah | 27-08-2021
PARBOABOA,
Denpasar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Tabanan menangkap seorang pria di Bali bernama I Nyoman Beny Pong (46) usai
menipu 4 orang dengan mengaku sebagai calo CPNS. Atas penipuan tersebut, Beny
meraup uang senilai Rp 440 juta dengan menjanjikan korbannya jadi CPNS.
Beny berhasil diamankan petugas pada Kamis (19/8) pukul
17.00 Wita. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra
dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/8).
Kasus berawal mula dari adanya laporan empat orang korban
dengan alamat berbeda dan kerugian berbeda. Pada Senin (23/4/2018) sekitar
pukul 11.00 Wita, I Wayan Suarnaya menyerahkan uang Rp 190 juta kepada pelaku
agar anaknya menjadi PNS. Uang itu diserahkan di rumah milik I Ketut Supyantara
di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Namun, setelah beberapa bulan, anak I Wayan Suarnaya tidak
juga menjadi PNS. Ia pun mendatangi pelaku untuk menagih uangnya untuk
dikembalikan, namun hanya dijanjikan.
Sebelum kejadian itu, pada Selasa (24/8), Ni Nyoman Seni
menyerahkan uang muka Rp 20 juta kepada pelaku juga untuk menjadikan anaknya
sebagai PNS serta menyerahkan persyaratan. Ni Nyoman Seni juga mengabari korban
lain, yakni I Ketut Susu Sastrawan, bahwa ada orang yang dapat meloloskan
menjadi CPNS.
Pada Jumat (27/10/2017) korban Ni Wayan Seni menitipkan
uang Rp 100 juta kepada korban I Ketut Susu Sastrawan. I Ketut Susu Sastrawan
menemui I Nyoman Beny Pong di kantor DPC PDIP Tabanan.
I Ketut Susu Sastrawan menyerahkan uangnya Nyoman Seni dan
menyerahkan uangnya sendiri sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut sebagai syarat
untuk meloloskan anak mereka menjadi PNS. Namun hingga saat ini anak Ni Wayan
Seni maupun anak I Ketut Susu Sastrawan tidak kunjung diangkat menjadi PNS
sehingga korban merasa dirugikan.
Selain itu, I Putu Mahendra juga menjadi korban penipuan
tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/11/ 2017) pukul 14.00 Wita
di rumah milik I Made Susila di Banjar Sudimara Kaja, Desa Sudimara,
Kecamatan/Kabupaten Tababan.
Awalnya, I Putu Mahendra dihubungi seseorang yang bernama I
Made Susila dan mengatakan ada orang bernama Beni Pong yang bisa membantu untuk
menjadi PNS. Pada saat itu korban memberikan uang kepada terlapor I Nyoman Beni
Pong sebesar Rp 30 juta untuk menjadikan korban sebagai PNS. Namun sampai saat
ini korban tidak juga menjadi PNS sehingga merasa tertipu oleh pelaku.
Para korban pun akhirnya melapor ke Polres Tabanan.
Sehubungan dengan adanya laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Tabanan kemudian mengambil tindakan.
Pada Kamis (19/8) pukul 11.30 Wita, personel Opsnal
Satreskrim Polres Tabanan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di
Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Sekitar
pukul 17.00 Wita tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Atas perilaku kejahatannya, I Nyoman Beni Pong saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Editor : -
Tag : #daerah #kriminal #nasional