parboaboa

Ketua MPR Menilai Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sangat Prematur

Maraden | Politik | 14-09-2021

Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI.

PARBOABOA, Jakarta – Ketua MPR RI Ketua MPR (Bamsoet) menilai bahwa amendemen UUD NRI 1945 yang tudingan untuk perpanjangan periodisasi jabatan presiden menjadi tiga periode, merupakan wacana yang prematur.

Hal itu diungkpakan Bamsoet dalam acara webinar yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah secara daring, pada Senin (13/09/2021).

Dari segi politik, menurut dia, hal tersebut sulit terjadi karena partai politik sudah bersiap mengusung calon presidennya masing-masing dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Di lingkungan internal MPR RI sendiri, dari mulai Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan MPR, tidak ada sekalipun membahas wacana perpanjangan periodisasi presiden menjadi tiga periode," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/09/2021).

Bamsoet menegaskan rencana MPR RI yang akan melakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), dan bukan hal yang lain.

Bamsoet menjelaskan, aturan mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia, telah diatur secara tegas pada Pasal 7 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat dua kali pada jabatan yang sama, baik berturut turut ataupun tidak berturut-turut. Periode itu untuk masa jabatan baik yang dipegang secara penuh dalam periode 5 tahun maupun kurang dari 5 tahun," ujarnya.

Dia menjelaskan, dibutuhkan konsolidasi politik yang besar untuk mengubah konstitusi karena persyaratannya sangat berat, seperti tertuang dalam Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945.

Menurut dia, Pasal 37 ayat 1 menjelaskan, usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau 237 dari  keseluruhan anggota MPR yang berjumlah 711.

Pada ayat 3, dijelaskan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR (474 dari 711 anggota MPR).

Editor : -

Tag : #politik    #Ketua MPR    #Ketua MPR    #masa jabatan bresiden    #presiden tiga periode   

BACA JUGA

BERITA TERBARU