parboaboa

BPKN Ungkap Kesalahan Sistematik di BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Juni | Nasional | 16-11-2022

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) Mufti Mubarok (Foto: Kompas.com/Ardito Ramadhan)

PARBOABOA, Jakarta – Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan kesalahan sistematik pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus gagal ginjal akut.

Adapun kesalahan sistematik yang dimaksud adalah BPOM tidak inisiatif melakukan pengujian terhadap obat yang beredar di pasaran, terlepas dari wajib lapornya perusahaan farmasi terkait bahan baku obat yang digunakan.

Berdasarkan audit TPF BPKN, BPOM tidak melakukan pengawasan terkait izin edar perusahaan farmasi dan sebaran distribusi bahan baku obat sirup yang digunakan selama tiga tahun terakhir.

Akibatnya, banyak obat-obat tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) beredar luas di pasaran sehingga menyebabkan anak-anak kecil terkena gagal ginjal akut.

"Audit kita 3 tahun terakhir enggak ada pengawasan sama sekali dalam konteks obat sirup ini," kata Ketua TPF BPKN Mufti, dilansir dari Kompas.com, Senin (14/11/2022).

"Dengan anggaran yang besar itu, enggak ada audit mereka terhadap sebaran distribusi, bahan baku, izin mereka. Artinya kan, kelalaian. Kalau begitu, berarti sistemik," imbuhnya.

Menurutnya, BPOM tidak bisa hanya berhenti pada pemberian izin edar dan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) perusahaan farmasi. Setidaknya, kata Mufti, perlu ada inisiatif BPOM untuk menginisiasi sampling terhadap produk jadi, dengan cara meminta perusahaan farmasi mengirimkan contoh produknya untuk diperiksa.

"(Sayangnya) terkait dengan produksi yang ada di masyarakat, (BPOM) enggak pernah mengambil inisiasi untuk melakukan pengawasan atau controlling terutama obat sirup yang beredar. Ternyata temuan kita BPOM tidak melakukan itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Mufti menegaskan bahwa BPOM menjadi pihak yang paling bertanggung jawab selain perusahaan farmasi. Sebab, lembaga tersebut merupakan leading sector di bidang pengawasan obat.

"Untuk izin (bahan baku obat) itu kan dari BPOM yang mengeluarkan. Selama ini mereka enggak ada pengawasan di situ, untuk impor-impor bahan baku untuk food grade atau down grade di bawah standar. Nah, itu kesalahan fatal utama," tegasnya.

Editor : -

Tag : #gagal ginjal akut    #kemenkes    #nasional    #bpkn    #bpom    #obat sirup   

BACA JUGA

BERITA TERBARU