parboaboa

Kepala UPTD Pasar di Mataram Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli

Apri Siagian | Hukum | 12-10-2022

Kapolresta Mataram ( Foto : Dhimas B.P.)

PARBOABOA, Jakarta – Penyidik kepolisian telah menetapkan Kepala Unit Pelaksana Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan Kota mataram yang berinisial AK sebagai tersangka pungutan liar (Pungli) sewa kios di Pasar Ampenan.

"Jadi, berdasarkan hasil pendalaman giat Operasi Tangkap Tangan (OTT), mulai dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti hasil penggeledahan, satu dari empat orang yang kami amankan berinisial AK, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Mataram Kombes Mustofa yang dikutip dari ANTARA, Selasa (12/10/2022).

Berdasarkan bukti yang telah ditetapkan, penyidik memberikan sanksi pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Pasal yang kami sangkakan ini berkaitan dengan perbuatan tersangka Ak memungut sewa kios di Pasar Ampenan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada," kata Mustofa.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka AK di Rutan Polres Mataram.

Sebelumnya, Ak terjaring OTT Tim Satreskrim Polres Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram pada Jumat, (07/10/2022) lalu.

Polisi menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M senilai Rp30 juta.

Selain menangkap AK dan M, polisi juga menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan uang di lokasi dan mengamankan seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.

Saat diinterogasi di lokasi, Ak mengaku ia melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M.

"Sebelum kami melakukan OTT, AK ini juga mengaku baru menerima setoran dari pedagang lain, nominalnya Rp15 juta," ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Dengan adanya pengakuan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp45 juta dari giat OTT dan Nota pembayaran yang menjadi bukti pembayaran sewa kios juga disita dari ruangan AK, Jumat (07/10/2022) lalu.

"Dalam nota pembayaran itu, AK ini mengaku memalsukan tanda tangan bendahara sehingga modus dia tidak mudah tercium. Itu juga sudah kami cocokkan dengan yang asli dari bendahara, itu berbeda dan tanpa sepengetahuan bendahara," kata Kadek.

Editor : -

Tag : #kepala uptd pasar mataram    #uptd    #hukum    #Satreskrim Polres Mataram    #pungli    #ott   

BACA JUGA

BERITA TERBARU