parboaboa

Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Pakai Dana Hibah Rp1,1 Miliar untuk Dugem

Anna Aritonang | Metropolitan | 07-09-2022

Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat (Foto: Situs Bawaslu)

PARBOABOA, Depok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Depok sebesar Rp1,1 miliar yang dilakukan Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Syamsu Rahman.

Dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Depok, namun dana tersebut diduga dipakai Syamsu untuk kepentingan pribadi.

"Ya benar, kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat dalam keterangannya, Senin (05/09/2022).

Setelah pihak Kejari melakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa, selain digunakan untuk kepentingan pribadi ternyata dana tersebut juga digunakan oleh Syamsu untuk dugem atau bersenang-senang di tempat hiburan malam.

Menyikapi hal tersebut, Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan jika Syamsu sudah dicopot dari jabatannya sejak April 2022.

"Betul sudah diberhentikan sejak April 2022. Karena yang bersangkutan jabatannya masih koordinator sekretariat maka yang memberhentikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya," ujar Gunawan kepada wartawan, Selasa (06/09/2022).

Gunawan menjelaskan Syamsu melakukan tindakan indisipliner. Dalam keterangannya Gunawan menyebut, Syamsu meminjamkan uang APBD ke Kepala Sekretariat Bawaslu Cianjur tanpa sepengetahuan.

"Terus akhirnya saya putuskan hentikan dari jabatannya. Itu saya perintahkan, memang saya yang perintahkan kan itu kewenangannnya Ketua Sekretariat Bawaslu Jawa Barat tapi atas laporan tersebut terus saya yang perintahkan untuk diberhentikan," jelas Gunawan.

Editor : -

Tag : #bawaslu    #kasek bawaslu    #metropolitan    #dana hibah    #kejari depok    #depok    #apbd depok   

BACA JUGA

BERITA TERBARU