Wenti Ayu | Metropolitan | 07-12-2023
PARBOABOA, Jakarta - Menjelang masa libur Natal dan tahun baru 2024 (Nataru), pemerintah memastikan adanya pembatasan operasional kendaraan truk.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menyatakan bahwa SKB ini bertujuan untuk mengatur perjalanan selama libur Nataru demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
Beberapa aspek yang diatur melibatkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, termasuk sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow).
Selain itu, pengaturan dilakukan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
Hendro menjelaskan bahwa pengaturan mencakup penundaan perjalanan (delaying system) dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Dalam konteks pembatasan, kendaraan angkutan barang yang terkena aturan ini melibatkan mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram (kg), mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Lebih lanjut, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang membawa hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk kendaraan angkutan barang tertentu yang tetap diizinkan beroperasi.
Ini termasuk kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.
Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan libur Nataru dapat berlangsung dengan aman dan lancar, sehingga masyarakat dapat menikmati waktu bersama keluarga tanpa khawatir masalah lalu lintas yang berpotensi merugikan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Kamis (7/12/2023). Berikut adalah waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Paska Natal (Arus balik 1)
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Paska Tahun Baru (Arus balik 2)
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal
Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Paska Natal (arus balik 1)
Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Paska Tahun Baru (arus balik 2)
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
Di samping itu, akan diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Nataru, sebagai berikut:
Arus mudik Natal
KM 47 - KM 87: Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Natal
KM 87 - KM 47: Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus mudik Tahun Baru
KM 47 - KM 87: Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Tahun Baru
KM 87 - KM 47: Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Editor : Wenti Ayu
Tag : #nataru 2024 #libur nataru 2024 #metropolitan #pembatasan kendaraan #jam operasional truk