parboaboa

Kementerian ATR/BPN Pastikan Klaster Pertanahan dan Tata Ruang Tidak Ada Perubahan di Perpu Cipta Kerja

Apri Siagian | Ekonomi | 14-02-2023

Poin-poin perubahan Undang Undang Cipta Kerja pada Kementerian ATR/BPN. (PARBOABOA/Apri Siagian)

PARBOABOA, Jakarta- Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Joko Subagyo mengatakan untuk klaster pertanahan dan tata ruang di Perpu Cipta Kerja mengalami perubahan yang sangat minim.

Seperti  disampaikan dalam rapat terkait Rencana Perubahan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di lingkungan kementerian ATR/BPN secara daring, Selasa (14/02/2023).

Joko mengatakan, hanya memberikan masukan kepada Kementerian Perekonomian (Kemenko) terkait adanya huruf yang tidak lengkap. Misalnya, Pasal 23 UU tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diperbaiki di Perppu cipta kerja pasal 40.

Kemudian rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat atau salah ketik. Termasuk  judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat atau butir yang tidak sesuai.

Selanjutnya penulisan dengan EYD, konsistensi penggunaan istilah misalnya kata "Pembaharuan" menjadi "Pembaruan" dan penyempurnaan perumusan. Contohnya akta hak peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya menjadi akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah serta dokumen lainnya.

"Kita tidak diperbolehkan mengubah substansi dan setelah kita telusuri hanya boleh mengubah kata-kata huruf yang tidak lengkap atau typo," kata Joko.

Ia menjelaskan ada empat Peraturan Pemerintah (PP) turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan yang berfungsi menguatkan hukum dan hak pengelolaan tanah dengan proses yang lebih sederhana dan mudah.

Empat peraturan pemerintah itu ialah, PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Lalu, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Dan Pasal 125 sampai dengan Pasal 135 dalam UUCK terkait pembentukan Badan Bank Tanah sebagai badan khusus yang dibentuk pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah, mendukung jaminan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan," kata Joko.

Oleh sebab itu, kata Joko,  dengan diterbitkannya aturan perpu cipta kerja yang baru di Kementerian ATR/BPN dan Lembaga  yang terkait diwajibkan untuk menyusun laporan sosialisasi UUCK dan menyusun timeline sosialisasi Perppu cipta kerja kepada masyarakat.

"Sebelumnya kementerian ATR/BPN telah melaksanakan sosialisasi sebanyak 73 kali dan dilanjutkan dengan 4 kali sosialisasi setelah diterbitkan Perppu cipta kerja," ujar Joko.

Editor : Betty Herlina

Tag : #perpu cipta kerja    #pertanahan    #ekonomi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU