Maesa | Kesehatan | 16-01-2023
PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan penyesuaian besaran tarif layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang berlaku untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
Aturan kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku, Senin (16/01/2023).
Budi menuturkan, kenaikan tersebut telah sejalan dengan layanan fasilitas kesehatan yang diupayakan ikut meningkat, baik dalam pencegahan maupun pengobatan. Selain itu, tenaga kesehatan juga akan mendapatkan insentif yang jauh lebih baik.
"Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis," lanjutnya.
Adapun standar tarif kapasitas yang ditetapkan sebagai berikut:
Peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi di Puskesmas:
Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
Sementara itu, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Editor : -
Tag : #kemenkes #tarif jkn #kesehatan #fasilitas pelayanan kesehatan #dasar dan rujukan #dokter gigi #dokter umum #puskesmas