parboaboa

Kemendikbudristek Luncurkan Program Praktisi Mengajar, Simak Informasinya!

Dimas | Pendidikan | 04-06-2022

Mendikbudristek Nadiem Makarim luncurkan program Praktisi Mengajar 2022 (Dok: detik.com)

PARBOABOA, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah meluncurkan program Praktisi Mengajar yang  merupakan bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-20. Nantinya, program ini akan mengundang para ahli dari dunia industri untuk membagikan pengetahuannya di perguruan tinggi.

Program Praktisi Mengajar sendiri disediakan oleh Kemendikbudristek untuk mempersiapkan para lulusan perguruan tinggi agar lebih siap masuk ke dunia kerja. Sebab, program ini akan mendorong kolaborasi aktif antara praktisi ahli dengan dosen, sehingga tercipta pertukaran ilmu dan keahlian yang mendalam serta bermakna antarsivitas akademika di perguruan tinggi dan dunia kerja.

Kolaborasi tersebut akan dilakukan dalam mata kuliah yang disampaikan di ruang kelas baik secara luring maupun daring. Para praktisi dapat mengajukan diri untuk mengajar sesuai dengan keahliannya pada laman praktisimengajar.id.

Selain itu, perguruan tinggi pun dapat mencari praktisi yang sesuai untuk mengajar mata kuliah tertentu di perguruan tingginya melalui laman yang sama.

Persyaratan Program Praktisi Mengajar   

Adapun syarat bagi perguruan tinggi untuk mengikuti program ini, yakni perguruan tinggi tersebut harus di bawag naungan Kemendikbudristek. Kemudian, perguruan tinggi dan prodi yang mengajukan permintaan praktisi, mesti terakreditasi oleh BAN-PT ataupun LAM.

Perguruan tinggi juga diwajibkan memiliki Learning Management System (LMS), atau perguruan tinggi tersebut bersedia menggunakan SPADA.

Selanjutnya, bagi dosen yang ingin mengajukan permintaan praktisi, harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Para dosen juga harus terdaftar di perguruan tinggi peserta program praktisi mengajar.

Sementara itu, untuk para praktisi yang ingin mengajukan diri dalam program ini harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

  • Sudah bekerja dan atau membuka usaha minimal tiga tahun pengalaman komulatif sejak lulus minimal D3 sederajat.
  • Praktisi masih bekerja atau menjalankan usaha hingga saat mendaftarkan program ini
  • Praktisi harus memiliki keahlian yang dapat diajarkan dan tidak berstatus sebagai dosen yang memiliki NIDN

Kolaborasi Perguruan Tinggi dengan Praktisi

Nantinya, dosen dan praktisi harus sepakat untuk bermitra dan mengajukan proposal secara bersama. Kemudian, proposal akan di seleksi oleh Kemendikbudristek. Apabila proposal disetujui, maka Kemendikbudristek selanjutnya akan mendanai kolaborasi praktisi dan dosen tersebut. Dana akan dikirimkan kepada praktisi setelah laporan diterima.

"Anggaran yang kita siapkan 140 Miliar pada angkatan pertama ini. Honor praktisi ini bukan hal yang kecil kami menggunakan standar biaya umum yang berlaku berdasarkan pengalaman kerja. Dari 900 ribu per jam sampai 1,4 juta per jam," kata Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 20: Praktisi Mengajar, Jumat 3 Juni 2022.

Para praktisi dapat mengikuti paket kolaborasi yang diajukan, seperti kolaborasi jangka pendek yang di mana praktisi bisa mengajar 4-10 jam per semester atau kolaborasi intensif yang di mana para praktisi akan mengajar 15-41 jam pe semester.

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran untuk praktisi 11 April hingga 17 Juni 2022

Pendaftaran untuk perguruan tinggi 2 Mei hingga 24 Juni 2022

Pengumuman hasil seleksi 15 Juli 2022

Masa kegiatan 1 Agustus hingga 18 November 2022.

Nah, itulah seputar informasi mengenai program Praktisi Mengajar yang telah diluncurkan oleh Kemendikbudristek. Apabila Anda tertarik mengikuti program ini, silahkan lengkapi persyaratan yang telah dijelaskan di atas. Semoga bermanfaat!

Editor : -

Tag : #kemendikbudristek    #praktisi mengajar    #pendidikan    #mendikbudristek    #nadiem makarim    #merdeka belajar    #perguruan tinggi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU