parboaboa

Dosen Lecehkan Mahasiwa UNRI, Kemendikbud Tak Tinggal Diam

Sondang | Hukum | 05-11-2021

Dosen Lecehkan Mahasiwa UNRI, Kemendikbud Tak Tinggal Diam

PARBOABOA, Jakarta – Seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional di Universitas Riau (unri) viral usai mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh dosennya (SH) saat melakukan bimbingan proposal skripsi.

 "Saya mahasiswi FISIP, Unri yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus," kata mahasiswi tersebut dalam sebuah video pengakuan yang yang diunggah di akun @mahasiswa_universitasriau, Kamis (4/11).

Mendengar hal itu, Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) langsung bergerak cepat. Ia menyatakan sedang mendalami kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Terkait kasus Unri, saat ini sedang kami dalami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbudristek Nizam, Jumat (5/11).

Kemendikbudristek tidak akan memberi toleransi terhadap jenis kekerasan yang berada di lingkungan pendidikan, terutama kekerasan seksual.

"Kemdikbudristek tidak menoleransi kekerasan di perguruan tinggi, terutama kekerasan seksual," ujar Nizam

Hal ini dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permen Nomor 30 itu mengatur mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual di kampus berikut penanganannya. Permen tersebut juga mengatur adanya sanksi bagi mahasiswa maupun dosen yang melakukan kekerasan seksual. Sanksi tersebut bertingkat, mulai dari administrtaif hingga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai tenaga pendidik.

Permen tersebut menjadi salah satu wujud komitmen kementerian pimpinan Nadiem Makarim dalam mencegah kekerasan seksual di kampus..

Nizam menyebut, kehadiran Permen Nomor 30 Tahun 2021 itu bisa menjadi landasan pimpinan perguruan tinggi guna mengambil langkah pasti dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sebelumnya, mahasiswa tersebut menuturkan bahwa pelecehan itu terjadi pada Rabu 27 Oktober pukul 12.30 WIB. Ia menemui SH untuk melakukan bimbingan proposal skripsi di ruangan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri.

Saat itu, di ruangan tersebut hanya ada mereka berdua. SH mengawali bimbingan proposal skripsi dengan melontarkan beberapa pertanyaan seputar kehidupan pribadi mahasiswi tersebut seperti pekerjaan dan kehidupannya.

"Namun dalam percakapan tersebut beberapa kali Pak SH mengatakan kata-kata yang membuat saya tidak nyaman seperti dia mengatakan kata-kata 'i love you' yang membuat saya merasa terkejut," katanya.

Setelah itu, bimbingan terus berlanjut. Mahasiswi tersebut kemudian bersalaman dengan SH untuk pamitan. Namun, sang dosen memegang kedua bahu korban dan mendekatkan tubuhnya pada korban.

Ia kemudian memegang kepala korban dengan kedua tangannya dan mencium pipi kiri dan keningnya.

"Saya merasa sangat ketakutan dan saya langsung menundukkan kepala saya. Namun, Bapak SH segera mendongakan kepala saya dan ia berkata, 'mana bibir, mana bibir'," kata mahasiswi tersebut.

Tindakan SH itu membuat korban begitu terkejut, ketakutan, dan membuat badannya lemas. Ia kemudian mendorong SH dan menyatakan bahwa ia tidak mau mengikuti kemauan dosen tersebut.

Setelah itu, sang mahasiswi buru-buru meninggalkan ruangan dekan dengan gemetar. Dengan suara yang berat, ia mengaku sangat ketakutan dan trauma.

"Saya merasa sangat ketakutan dan merasa sangat dilecehkan oleh Bapak SH," tutur mahasiswi tersebut parau.

"Saya mengalami trauma yang sangat berat akan perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh Pak Syafri Harto kepada saya," tuturnya.

Editor : -

Tag : #hukum    #pelecehan seksual    #mahasiswa unri    #dosen unri    #kemendikbudristek   

BACA JUGA

BERITA TERBARU