parboaboa

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Polisikan PSSI Atas Dugaan Pembunuhan Berencana

Krisna | Nasional | 09-11-2022

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Polisikan PSSI Atas Dugaan Pembunuhan Berencana (Foto: Kumparan)

PARBOABOA, Malang - Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, berinisial DAY (41), melaporkan PSSI atas dugaan pembunuhan berencana ke Polres Malang pada Rabu (9/11/2022)

Bukan hanya PSSI, DAY juga melaporkan Ketua PT Liga Indonesia (LIB) serta PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).

Diketahui DAY merupakan ayah dari dua mendiang korban Tragedi Kanjuruhan yakni NDR (16) dan NDB (13). Keduanya juga menjadi korban yang diautopsi.

“Mas DAY tadi ke Polres Malang, kami melaporkan adanya dugaan pembunuhan terhadap kedua putrinya,” kata kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat, Rabu (9/11/2022).

Imam menerangkan bahwa DAY melaporkan PSSI, Ketua PT Liga Indonesia Baru (LIB), serta PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) ke Polres Malang pada Rabu (9/11/2022).

Kemudian aparat kepolisian penembak gas air, penanggung jawab keamanan yakni mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan pihak broadcaster PT Indosiar Visual Mandiri juga ikuti dilaporkan.

"Kami melaporkan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana, yaitu PSSI, LIB, PT Arema, Polres Malang dan Polda Jatim juga Indosiar," ujar Imam.

Imam mengatakan bahwa ayah korban melaporkan pihak-pihak tersebut atas dugaan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

"Pasalnya 338 dan 340 KUHP Jo pasal 55 56 KUHP," terangnya.

Laporan juga sudah diterima kepolisian dengan nomor tanda bukti lapor TBL-B/413/XI/2022/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.

"Bukti yang kami sampaikan termasuk surat kematian kedua anaknya, kemudian foto-foto dan bukti-bukti yang lain," tutur dia.

Laporan ini, lanjut dia, berbeda dengan laporan model A yang sedang diusut Polda Jatim tentang Tragedi Kanjuruhan belakangan. Namun laporan model A yang dimaksud diajukan oleh kepolisian.

"Laporan pertama LP itu dibuat oleh petugas, model A. Kami ini model B, laporan dari keluarga korban, dari sipil," jelas dia.

Kuasa hukum korban, Imam menerangkan bahwa DAY membuat laporan tersebut karena meraasa proses hukum yang dijalankan polisi sejauh ini tidak memuaskan pihak korban tragedi kanjuruhan.

"Makanya Mas DAY setelah autopsi tergugah untuk mencari keadilan kedua anaknya, yaitu dengan melaporkan dugaan pembunuhan," pungkasnya.

Editor : -

Tag : #tragedi kanjuruhan    #pssi    #nasional    #aremania    #Indosiar    #Malang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU