parboaboa

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi PT PSU

rini | Daerah | 05-11-2021

Dua tersangka (menggunakan rompi merah) dibawa menuju Rutan Tanjung Gusta Medan

PARBOABOA, Medan - Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun 2007-2019.

Dua diantara tiga tersangka telah ditahan oleh penyidik pada Kamis (4/11). Adapun identitas tersangka yang diamankan adalah DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.

Sedangkan satu tersangka berhalangan hadir menjalani pemeriksaan karena alasan sakit yakni HC merupakan Direktur PT PSU 2007 sampai 2010.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigane mengatan penahanan akan dilakukan untuk 20 hari ke depan karena ditakutkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Tersangka menjalani penahanan di Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan.

Kasus korupsi yang melibatkan ketiga tersangka berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

Dari hasil audit pemeriksaan dan perhitungan oleh akuntan publik, tindakan korupsi yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 109 miliar.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019. Adapun lahan yang disita berada di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” kata Yos A Tarigane, Kamis (4/11).

Atas tindakannya kedua tersangka yang ditahan hari ini, dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Editor : -

Tag : #daerah    #hukun    #korupsi    #ditahan    #korupsi di medan    #Kejati sumut    #tersangka   

BACA JUGA

BERITA TERBARU